PR DEPOK - Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Profesor Zubairi Djoerban mengungkapkan fakta terkait obat Covid-19.
Lewat unggahan di akun Twitter miliknya, Zubairi Djoerban mengatakan bahwa obat yang dulunya dipakai untuk pasien Covid-19 saat ini terbukti tidak bermanfaat.
Masih dalam cuitannya, obat Covid-19 tersebut bahkan dapat menyebabkan efek samping yang serius setelah dikonsumsi.
"Obat-obat yang dulu dipakai untuk Covid-19 dan kini terbukti tidak bermanfaat, bahkan menyebabkan efek samping serius pada beberapa kasus," cuitnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari akun @ProfesorZubairi pada 5 Februari 2022.
Ia menyebutkan beberapa merk obat yang dulunya sempat digunakan sebagai obat Covid-19.
"Ivermectin, Klorokuin, Oseltamivir, Plasma Convalescent Azithromycin," sambungnya.
Zubairi Djoerban menjelaskan satu per satu efek samping yang ditimbulkan bagi pasien dalam beberapa kasus.
Baca Juga: Fuji dan Thariq Halilintar Mengaku Hanya Pacaran Kontrak, Aurel Hermansyah Syok: Serius?
Ivermectin disebutkan tidak disetujui oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (FDA) AS, Badan Kesehatan Dunia (WHO), dan juga Regulator Obat Uni Eropa.
Banyak laporan kasus pasien yang dirawat inap usai mengkonsumsi obat tersebut.
Klorokuin disebutkan berbahaya untuk jantung hingga saat ini tidak boleh digunakan lagi.
Baca Juga: Dituding Raffi Ahmad Kerjaannya Hanya Tidur, Nagita Slavina Emosi: Anaknya Mau Keteteran?
Fakta lain terungkap, ternyata Klorokuin sama sekali tidak mengandung antivirus.
Oseltamivir disebutkan tidak terbukti ampuh untuk Covid-19.
Bahkan WHO menyebutkan obat tersebut tidak diperuntukkan bagi pasien Covid-19.
Baca Juga: Quraish Shihab Angkat Bicara Soal KDRT: yang Memukul Istri adalah Orang yang Gagal dalam Hidupnya
Plasma Convalescent dikatakan selain tidak bermanfaat, obat ini juga dibanderol dengan harga mahal dan juga prosesnya yang memakan waktu.
WHO tidak merekomendasikan kecuali untuk konteks uji coba acak dengan kontrol.
Yang terakhir adalah Azithromycin, obat ini disebut tidak bermanfaat untuk terapi Covid-19.
Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar DTKS Online DKI Jakarta 2022 dengan Menyiapkan NIK KTP
Obat tersebut bisa digunakan kalau di dalam tubuh pasien Covid-19 terdapat bakteri.
Jika hanya virus Covid-19, maka obat tersebut tidak ada manfaatnya bagi tubuh pasien.***