PR DEPOK - Pemerintah akan menerapkan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM level 3 di sejumlah wilayah Indonesia.
Kebijakan PPKM Level 3 tersebut diumumkan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam Keterangan Pers Ratas Evaluasi PPKM di kanal YouTube Sekretariat Presiden pada Senin, 7 Februari 2022.
Penerapan PPKM Level 3 meliputi wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bali.
Sehubungan dengan kenaikan status di beberapa wilayah tersebut, pemerintah akan mengambil kebijakan yang lebih terarah, khususnya untuk kelompok rentan, komorbid, dan masyarakat yang belum divaksin.
Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, ada empat wilayah yang status PPKM akan dinaikkan ke level 3.
Daerah tersebut yakni aglomerasi Jabodetabek, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, dan Bandung Raya.
Baca Juga: Mensos Tinjau Langsung Penyaluran Bansos, Mulai dari BPNT hingga PKH
Namun, kenaikan status tersebut bukan lantaran tingginya kasus, namun karena rendahnya tingkat tracing.
"Berdasarkan level asesmen, aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, dan Bandung Raya akan ke level 3,"ujar Luhut dalam konferensi pers evaluasi PPKM yang digelar secara daring pada Senin 7 Februari 2022.
"Bukan karena tingginya kasus, tapi karena rendahnya tracing," lanjutnya.
Luhut juga mengatakan untuk keterangan lengkap mengenai level PPKM akan diatur dalam Instruksi Mendagri (Inmendagri) yang akan terbit hari ini.
Status PPKM di Bali juga naik level 3 salah satunya disebabkan oleh peningkatan angka rawat inap
Pemerintah akan melakukan beberapa penyesuaian aturan level 3 dengan kebijakan pengetatan yang lebih terarah, terutama bagi kelompok lansia komorbid dan belum divaksin.
Hal ini dilakukan sehubungan dengan karakteristik Covid-19 varian Omicron yang berbeda dengan varian Delta.
Luhut juga menegaskan untuk tidak pernah meninggalkan PeduliLindungi.
Berikut penyesuaian aturan daerah PPKM Level 3.
1. Industri orientasi ekspor dan domestik dapat beroperasi 100 persen. Jika memiliki Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), 75 persen karyawan harus sudah divaksin dosis kedua serta menggunakan PeduliLindungi
Baca Juga: 4 Arti Mimpi tentang Hubungan Cinta, Mulai dari Selingkuh hingga Pacaran dengan Seseorang
2. Kegiatan di pusat perbelanjaan dapat beroperasi sampai dengan pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen. Sementara untuk pasar rakyat dapat beroperasi sampai pukul 20.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen
3. Mal diizinkan buka sampai pukul 21.00 dengan maksimal 60 persen pengunjung. Bagi anak berusia kurang dari 12 tahun, minimal harus sudah divaksin dosis pertama. Sedangkan untuk tempat bermain anak-anak serta tempat hiburan dapat dibuka maksimal 35 persen dan wajib menunjukkan bukti vaksinasi dosis pertama untuk anak dibawah 12 tahun
4. Sektor UMKM seperti warteg atau lapak jajan, restoran, dan kafe dapat dibuka sampai pukul 21.00 dengan maksimal pengunjung 60 persen
Baca Juga: Loki 2 Dikabarkan Memulai Proses Syuting di Inggris Musim Panas Mendatang
5. Bioskop masih tetap diperbolehkan buka dengan anak dibawah 12 tahun diperbolehkan masuk, tetapi harus sudah menerima vaksin dosis pertama
6. Untuk tempat ibadah beroperasi dengan kapasitas maksimal 50 persen, fasilitas umum maksimal 25 persen, dan kegiatan seni budaya, olahraga, serta sosial masyarakat juga beroperasi 25 persen
Luhut juga menegaskan tentang pentingnya seluruh masyarakat untuk disiplin menerapkan protokol kesehatan.
Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima Bansos PKH 2022 Lewat HP untuk Anak Usia Dini Hingga Lansia di Laman Ini
Pemerintah mempersilahkan masyarakat yang sudah melakukan vaksinasi lengkap dan juga booster untuk tidak takut dan terus beraktivitas, namun tetap memakai masker dan cuci tangan.
Selain itu, Presiden Joko Widodo juga memberikan instruksi agar para pedagang kecil dan UMKM tetap bisa berdagang dengan baik.
Harapan pemerintah apabila penerapan PPKM level 3 menunjukkan hasil yang bagus, minggu depan akan menjadi lebih longgar.
***