PPKM se-Jabodetabek Naik ke Level 3, Begini Penjelasannya

- 7 Februari 2022, 14:50 WIB
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sedang melakukan konfrensi pers terkait PPKM Level 3.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan sedang melakukan konfrensi pers terkait PPKM Level 3. /Tangkap layar YouTube Sekretariat Presiden

PR DEPOK - Pemerintah resmi mengumumkan sejumlah wilayah Jabodetabek berubah status menjadi PPKM Level 3.

Selain Jabodetabek, level PPKM di sejumlah daerah lain yakni DIY, Bali, dan Bandung Raya juga ikut naik.

Kebijakan PPKM level 3 itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin, 7 Februari 2022.

Baca Juga: Sebut Sanksi Pelanggar Prokes Hanya Tegas di Level Bawah, Dedi Mulyadi:Denda Mal Lebih Kecil dari Tukang Bubur

"Berdasarkan level asesmen saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke level 3,” ujar Luhut seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari YouTube Sekretariat Presiden.

Luhut menegaskan naiknya status PPKM Level 3 di sejumlah daerah bukan karena tingginya kasus Covid-19 melainkan karena rendahnya tracing.

“Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus. Saya ulangi bukan akibat tingginya kasus tapi karena rendahnya tracing," ujar Luhut.

Baca Juga: Bantah Anggapan Covid-19 Varian Omicron Lemah, Epidemiolog: jika Abai, Tetap Ada Kematian

Lebih lanjut, Luhut menyatakan aturan kebijakan PPKM level 3 ini nantinya akan diterbitkan lewat Inmendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Sekretariat Presiden


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x