PR DEPOK - Pemerintah resmi mengumumkan sejumlah wilayah Jabodetabek berubah status menjadi PPKM Level 3.
Selain Jabodetabek, level PPKM di sejumlah daerah lain yakni DIY, Bali, dan Bandung Raya juga ikut naik.
Kebijakan PPKM level 3 itu disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan melalui kanal Youtube Sekretariat Presiden pada Senin, 7 Februari 2022.
"Berdasarkan level asesmen saat ini kami sampaikan bahwa aglomerasi Jabodetabek, DIY, Bali, Bandung Raya akan ke level 3,” ujar Luhut seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari YouTube Sekretariat Presiden.
Luhut menegaskan naiknya status PPKM Level 3 di sejumlah daerah bukan karena tingginya kasus Covid-19 melainkan karena rendahnya tracing.
“Hal ini terjadi bukan akibat tingginya kasus. Saya ulangi bukan akibat tingginya kasus tapi karena rendahnya tracing," ujar Luhut.
Baca Juga: Bantah Anggapan Covid-19 Varian Omicron Lemah, Epidemiolog: jika Abai, Tetap Ada Kematian
Lebih lanjut, Luhut menyatakan aturan kebijakan PPKM level 3 ini nantinya akan diterbitkan lewat Inmendagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.