Sebut Sanksi Pelanggar Prokes Hanya Tegas di Level Bawah, Dedi Mulyadi:Denda Mal Lebih Kecil dari Tukang Bubur

- 7 Februari 2022, 14:45 WIB
Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.
Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi. /Instagram.com/@dedimulyadi71.

PR DEPOK - Sanksi pelanggaran protokol kesehatan (prokes) Covid-19 dinilai oleh Dedi Mulyadi kerap membuat kecewa publik.

Menurutnya sanksi atau hukuman yang diberikan kepada para pelanggar hanya tegas terhadap masyarakat menengah ke bawah.

“Memang sanksi pelanggaran prokes membuat publik kecewa, karena penegakan hukum lebih tegas pada level bawah," ujar Dedi Mulyadi, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Bantah Anggapan Covid-19 Varian Omicron Lemah, Epidemiolog: jika Abai, Tetap Ada Kematian

Dedi Mulyadi menilai, meningkatnya kasus Covid-19 di berbagai daerah berpotensi terjadi pelanggaran prokes yang berujung pada sanksi.

Dia pun mencontohkan kasus pelanggaran prokes pertama yakni konser musik dari penyanyi Tri Suaka, Nabila Maharani, dan Zidan.

Acara tersebut memicu keramaian penonton di objek wisata Taman Anggur Kukulu, Kabupaten Subang pada Minggu, 30 Januari 2022 lalu.

Baca Juga: Usai Resmikan Pusat Budaya Sunda di Tasikmalaya, Lengan Ridwan Kamil Berdarah Karena Ini

Kondisi serupa terjadi di Kota Bandung tepatnya di mal Festival Citylink saat perayaan Imlek 1 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x