PR DEPOK - Kepala Satpol PP Kota Bandung telah memberikan teguran kepada pengelola Mal Festival Citylink yang telah melanggar prokes beberapa waktu lalu.
Pihak penyelenggara dijatuhi denda Rp500 ribu terkait kegiatan atraksi Barongsai yang telah memicu keramaian.
Sebelumnya, ramai di media sosial, atraksi Barongsai yang diadakan di Mal Festival Citylink Bandung dipenuhi kerumunan masyarakat yang antusias menyaksikan acara tersebut.
Setelah viral, akhirnya pemda setempat memberikan denda juga penutupan sementara kepada pihak penyelenggara.
Baca Juga: Menlu AS Anthony Blinken Berencana Kunjungi Asia Pasifik, Ini Agenda yang akan Dibahas
Pihak mal dikenai denda Rp500 ribu dan penutupan mall hingga tanggal 6 Februari 2022.
Menanggapi hal tersebut, aktivis dakwah Hilmi Firdausi memberikan komentarnya di akun media sosial miliknya.
Lewat cuitan di akun Twitter-nya, Hilmi Firdausi menuliskan bahwa keadilan telah ditegakkan sama rata.
Baca Juga: 4 Zodiak yang Sering Bersikap Buruk hingga Menyakiti Orang Lain