Sebut Sanksi Pelanggar Prokes Hanya Tegas di Level Bawah, Dedi Mulyadi:Denda Mal Lebih Kecil dari Tukang Bubur

- 7 Februari 2022, 14:45 WIB
Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi.
Mantan Bupati Purwakarta, Dedi Mulyadi. /Instagram.com/@dedimulyadi71.

"Dari dua contoh pelanggaran prokes tersebut, saya melihat ada dua penindakan yang sangat berbeda," ujarnya.

Menurut mantan Bupati Purwakarta ini, petugas lebih tegas saat menindak Taman Kukulu Subang dibanding mal Citylink di Kota Bandung.

Baca Juga: Dukung Usulan Anies Baswedan, KPAI Desak Pemerintah Hentikan PTM di Jakarta

"Padahal dari video yang beredar terlihat jumlah kerumunan yang ditimbulkan sama-sama besar," tuturnya.

Dedi Mulyadi pun, merasa heran dengan denda yang dikenakan ke pengelola mal yang hanya sebesar Rp500.000.

"Itu 10 kali lebih kecil dari denda tukang bubur di Tasikmalaya yang didenda Rp5 juta"

Baca Juga: Teuku Wisnu Ungkap Haru Penyelamatan Rayan di Dalam Sumur 32 Meter hingga Sebut Ali Sahraoui Sebagai Pahlawan

"Kenapa denda mal lebih kecil dibanding tukang bubur?,” tanya Dedi Mulyadi.

Meski antara kerumunan mal dan tukang bubur menggunakan pendekatan hukum yang berbeda, ia berharap pemerintah bisa bersikap adil dalam memberikan sanksi.

“Seharusnya ada standar yang dimiliki. Ini kan cukup mencolok kenapa denda mal lebih kecil dari denda tukang bubur," ujar Dedi Mulyadi. ***

Halaman:

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah