Dugaan Korupsi Proyek Satelit Kemhan, 3 Purnawirawan TNI Diperiksa Kejagung sebagai Saksi

8 Februari 2022, 07:00 WIB
3 Purnawirawan TNI diperiksa oleh Kejagung terkait dugaan korupsi proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan). /Antara/Laily Rahmawati/

PR DEPOK - Tiga Purnawirawan TNI telah menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Senin, 7 Februari 2022 terkait dugaan korupsi proyek satelit Kementerian Pertahanan (Kemhan).

Menurut keterangan, tiga Purnawirawan TNI tersebut diperiksa sebagai saksi oleh Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung terkait satelit Kemhan di Slot Orbit 123 derajat Bujur Timur (BT).

Ketiga Purnawirawan TNI yang diperiksa Kejagung tersebut sebelumnya pernah bekerja di Kementerian Pertahanan (Kemhan RI).

Baca Juga: POPULER HARI INI: SE Menag Larang Edarkan Kotak Amal hingga Anies Buat Bingung 'Pembenci' Soal Formula E

Tiga Ournawirawan TNI yang diperiksa tersebut, yakni Laksamana Madya TNI (Purn) AP selaku mantan Direktur Jenderal Kekuatan Pertahanan, Kementerian Pertahanan RI.

Selanjutnya ada Laksamana Muda TNI (Purn) L selaku mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan, Kementerian Pertahanan RI, dan Laksamana Pertama TNI (Purn) L selaku Mantan Kepala Pusat Pengadaan pada Badan Sarana Pertahanan, Kementerian Pertahanan RI.

"Ketiga saksi diperiksa terkait proses penyelamatan Slot Orbit 123° Bujur Timur (BT), khusus kontrak pengadaan satelit L-Band dengan Air Bus, pengadaan ground segment dengan Navayo maupun Jasa Konsultasi dengan Hogen Lovells, Détente, dan Telesat," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Rangkuman Daftar Harga Perangkat Set Top Box atau STB yang Sudah Bersertifikat Kominfo

Sebelumnya, Kejagung juga telah melakukan pemeriksaan dua purnawirawan TNI pada Kamis, 27 Januari 2022.

Mereka adalah Laksamana Pertama TNI AL (Purn) Listyanto (mantan Kepala Pusat Pengadaan) dan Laksda (Purn) Leonardi (Mantan Kepala Baranahan).

Menurut Jampidsus Febrie Ardiansyah, pemeriksaan tersebut dilakukan dalam rangka koordinasi dengan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil).

Baca Juga: Bamsoet Sayangkan Ketidakadilan Denda bagi Mal dan Tukang Bubur, Mustofa Nahra: Ketua MPR Bisa Lawan Nggak?

Sebelumnya, dugaan kasus korupsi proyek satelit ini berawal dari kekosongan pengelolaan setelah satelit Garuda-1 keluar orbit dari Slot Orbit 123 derajat BT.

Kemhan saat itu meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika agat mendapatkan hak pengelolaan slot itu.

Selanjutnya, pihak Kemhan membuat kontrak sewa satelit dengan pengisi orbit milik Avanti Communication Ltd bernama Satelit Artemis, meski persetujuan penggunaan belum terbit dari Kominfo.

Mahfud MD juga mengatakan, Kemhan telah menandatangani kontrak dengan perusahaan Navayo, Airbus, Detente Hogan Lovells, dan Telesat dalam kurun waktu dari tahun 2015 sampai 2016.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler