JHT akan Dicairkan Pemerintah Saat Pekerja Usia 56 Tahun, Hendri Satrio: Beneran Gak Punya Duit Kali Ya?

13 Februari 2022, 13:25 WIB
Hendri Satrio memberikan tanggapannya terkait aturan baru JHT yang baru bisa dicairkan saat pekerja berusia 56 tahun. /YouTube/Hendri Satrio.

PR DEPOK – Baru-baru ini, pemerintah mengesahkan peraturan melalu Kemnaker yang isinya tentang pencairan seluruh Jaminan Hari Tua (JHT) pada saat pekerja berumur 56 tahun.

Berkaitan dengan dana JHT yang cair jika pekerja berusia 56 tahun, Hendri Satrio selaku pengamat politik berkomentar.

Menurut Hendri Satrio, JHT yang akan cair pada saat pekerja berumur 56 tahun, dirinya bertanya apakah pemerintah sedang tidak punya uang.

Baca Juga: Syarat dan Cara Daftar DTKS DKI 2022 untuk Dapatkan Berbagai Bansos di Tahun 2022

“Pemerintah beneran gak punya duit kali ya? Lagi kere tapi belagu maunya banyak hahahaha #JHT56Tahun #Hensat,” ujar Hendri Satrio dalam akun Twitter-nya @satriohendi dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada 13 Februari 2022.

Cuitan Hendri Satrio soal JHT. Twitter/@satriohendri.

Sebelumnya, Kemnaker menjelaskan bahwa program JHT merupakan upaya perlindungan sosial untuk pekerja secara jangka panjang.

Kemnaker juga menjelaskan jika JHT akan cair pada saat pekerja memasuki masa tua atau masa pensiun.

Baca Juga: Jurnalis MotoGP Ini Bagikan Perjalanan dari Hotel ke Sirkuit Mandalika, Kondisi Jalan Tuai Sorotan

Dalam peraturan pemerintah, pekerja yang masuk dalam kategori masa pensiun, yakni memiliki usia 56 tahun.

Namun JHT dapat dicairkan dibawah 56 tahun ketika pekerja meninggal dunia atau mengalami cacat total tetap, sebagaimana tercantum dalam UU Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN).

Adapun jika merujuk pada PP Nomor 46 Tahun 2015, JHT dapat dicairkan atau diklaim ketika peserta program JHT sudah mengikuti selama 10 tahun.

Baca Juga: Banyak Warga Tolak Pemindahan Makam Vanessa Angel-Bibi Adriansyah, Frans Faisal: Kok Bisa?

Peserta JHT dapat mengambil 30 persen dari manfaat JHT untuk kepemilikan rumah atau 10 persen dana JHT untuk keperluan lain dalam rangka masa persiapan pensiun.

"Skema ini untuk memberikan perlindungan agar saat hari tuanya nanti pekerja masih mempunyai dana untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Jadi kalau diambil semuanya dalam waktu tertentu, maka tujuan dari perlindungan tersebut tidak akan tercapai," kata Kepala Biro Humas Kemnaker Chairul Fadhly Harahap.

Dalam hal persyaratan pembayaran JHT, pemerintah sudah merilis Permenaker RI Nomor 2 Tahun 2022.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Twitter @satriohendri

Tags

Terkini

Terpopuler