Mulai 1 Maret 2022, Masa Karantina Pelaku Perjalanan Luar Negeri Menjadi 3 Hari, Ini Syaratnya

15 Februari 2022, 10:39 WIB
Berlaku mulai 1 Maret 2022, masa karantina pelaku perjalanan luar negeri menjadi 3 hari, sejumlah syarat bisa dilihat di sini. /Pixabay/Alexey_Hulsov/

PR DEPOK – Sandiaga Uno tetapkan masa karantina pelaku perjalanan luar negeri menjadi 3 hari, mulai 1 Maret 2022, simak sejumlah syarat dalam artikel ini.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno memberikan kabar baik yang sudah lama ditunggu oleh masyarakat, yaitu menetapkan masa karantina pelaku perjalanan luar negeri menjadi 3 hari yang akan dimulai pada 1 Maret 2022.

Namun, Sandiaga Uno memberikan beberapa syarat tertentu bagi para para pelaku perjalanan luar negeri, yang ingin mengurangi masa karantina menjadi 3 hari tersebut.

Sandiaga Uno juga mengatakan hal ini menjadi petimbangan, karena melihat adanya kemajuan dari pelaku perjalanan luar negeri, yang taat menjalani karantina, menerima vaksinasi, dan menerapkan protokol kesehatan dengan baik.

Baca Juga: Sarankan Kemnaker Tinjau Ulang Aturan JHT, Puan Maharani: JHT Bukan Dana dari Pemerintah, tapi Hak Pekerja

Tak hanya itu, Sandiaga Uno juga mengatakan bahwa, jika tren menurunkan masa karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri menjadi 3 hari, yang akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2022 mendatang tersebut bisa menunjukkan hasil yang baik, maka pada 1 April 2022 pemerintah akan mempertimbangkan untuk menghapus karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri.

“Ini yang sangat ditunggu-tunggu, hari karantina diturunkan menjadi 3 hari,” kata Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno, sebagaimana dikutip oleh PikiranRakyat-Depok.com dari unggahan Instagram @sandiuno pada 15 Februari 2022.

“Seandainya terus trennya menunjukkan hasil yang baik, dengan kepatuhan kesehatan protokol kita, dengan kegiatan vaksinasi maka, Pemerintah mempertimbangkan bahwa pada 1 April 2022, akan menjadi tanggal yang bebas karantina, dengan syarat vaksinasi dan booster,” ujar Sandiaga Uno lagi menjelaskan.

Sebagai peryimbangan, para pelaku pelaku perjalanan luar negeri, wajib memenuhi beberapa persyaratan, agar bisa mengurangi masa karantina menjadi 3 hari, di antaranya adalah:

Baca Juga: Syarat dan Cara Mudah Daftar SNMPTN 2022, Segera Login di snmptn.ltmpt.ac.id

1. Sudah Mendapatkan Vaksinasi Booster

Vaksinasi booster saat ini, memang sedang diterapkan kepada masyarakat oleh Pemerintah Indonesia, sejak kasus paparan Covid-19 varian Omicron sudah mulai terdeteksi hingga meningkat setiap harinya.

Tak terkecuali bagi pelaku perjalanan luar negeri, selain melakukan karantina, vaksinasi booster juga wajib untuk dilakukan.

Ini menjadi perhatian utama, karena dipicu oleh latar belakang Omicron yang berasal dari negara luar.

2. Melakukan Tes PCR di Hari Ketiga Karantina

Selain harus memiliki atau sudah melakukan vaksinasi booster, para pelaku perjalanan luar negeri harus melakukan tes PCR di hari ketiga karantina.

Hal ini dilakukan untuk memastikan bahwa, pelaku perjalanan luar negeri tersebut sudah aman dari Covid-19 varian Omicron.

 

3. Melakukan Tes PCR Mandiri di Hari Kelima Setelah Karantina

Syarat yang terakhir untuk mengurangi masa karantina bagi pelaku perjalan luar negeri adalah, melakukan tes PCR mandiri di rumah masing-masing, tepatnya di hari kelima setelah melakukan karantina.

Hal ini dijadikan sebagai antisipasi juga, untuk menghindari terpaparnya Covid-19 varian Omicron.

Itulah beberapa persyaratan yang wajib dilengkapi oleh pelaku perjalanan luar negeri, untuk mengurangi masa karantina menjadi 3 hari, yang akan di mulai pada 1 Maret 2022 mendatang.***

Editor: Khairunnisa Fauzatul A

Sumber: Instagram @sandiuno

Tags

Terkini

Terpopuler