Hotman Paris Tak Setuju Soal Dana JHT Cair di Usia 56 Tahun, Sindiran Cipta Panca: Terdeteksi Kadrun

18 Februari 2022, 14:54 WIB
Cipta Panca menyebut Hotman Paris terdeteksi kadrun setelah tolak aturan baru JHT bisa dicairkan usia 56 tahun. /Pikiran-Rakyat.com/Amir Faisol./

PR DEPOK – Pengacara kondang, Hotman Paris Hutapea angkat bicara terkait aturan dana Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa dicairkan setelah pekerja berusia 56 tahun.

Hotman Paris merasa heran dengan alasan dana JHT milik pekerja harus ditahan hingga mencapai usia 56 tahun.

Pasalnya, menurut pengacara senior ini, dana JHT tersebut diambil dari potongan gaji para pekerja.

Lebih lanjut, Hotman Paris juga mempertanyakan logika berpikir yang mendasari aturan dana JHT baru tersebut.

Baca Juga: Sadar Aplikasi Binomo Ilegal, Indra Kenz Sampaikan Permintaan Maaf

Ia lantas menggugat Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dengan sejumlah pertanyaan, salah satunya nasib dana JHT untuk pekerja yang terkena PHK dini.

Kemudian, menurut penuturannya lagi, tak sedikit juga pekerja yang mengundurkan diri karena terpaksa.

Adapun pendapat itu disampaikan Hotman Paris melalui akun Instagram pribadinya, @hotmanparisofficial.

Baca Juga: Menaker Tetap Berlakukan Berlakukan Aturan Baru JHT, Cipta Panca Singgung SUN: kalau Dibatalin Duitnya ga Ada

Dengan ramainya komentar yang menanggapi pendapat tersebut, politisi Partai Demokrat, Cipta Panca tak mau ketinggalan.

Melalui akun Twitter miliknya, @panca66, ia melayangkan sindiran dengan menyebut Hotman Paris sebagai "kadrun".

"Hotman Paris terdeteksi kadrun," kata Cipta Panca sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com pada Jumat, 18 Februari 2022.

Baca Juga: Studi Baru: Covid-19 Tingkatkan Gangguan Kesehatan Mental hingga Satu Tahun setelah Infeksi

 

Belakangan ini, aturan terkait pencairan dana JHT masih menjadi polemik di tengah masyarakat.

Dilansir peraturan.bpk.go.id, peraturan tersebut dikeluarkan pada awal periode pertama pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) melalui PP Nomor 46 Tahun 2015.

Adapun PP Nomor 46 Tahun 2015 tersebut merupakan “Peraturan Pemerintah (PP) tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Hari Tua”.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler