Susi Pudjiastuti Diduga Sindir Moeldoko Soal Aturan Baru JHT: Mendapatkan yang Dijanjikan Berbeda dengan Resah

20 Februari 2022, 16:45 WIB
Susi Pudjiastuti. /Instagram @susipudjiastuti115/

PR DEPOK - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti turut mengomentari pernyataan Moeldoko yang meminta masyarakat tak perlu resah soal aturan baru JHT.

Menurut Susi, membutuhkan, menginginkan, dan mendapatkan sesuatu yang telah dijanjikan berbeda dengan resah.

Pernyataan itu disampaikan Susi Pudjiastuti melalui akun Twitter pribadinya @susipudjiastuti.

Baca Juga: Bank Dunia Siapkan Dana Sebesar Rp5,02 Triliun untuk Ukraina, Janjikan Lebih Banyak Dukungan

Cuitan Susi Pudjiastuti. Tangkapan layar Twitter @susipudjiatusti.

Membutuhkan, menginginkan, mendapatkan yang dijanjikan berbeda dengan resah,” ujar Susi Pudjiastuti seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com.

Seperti diketahui, Menteri Tenaga Kerja, Ida Fauziah disebut memberikan janji palsu berkiatan dengan dana jaminan hari tua (JHT).

Dana JHT hanya bisa diambil paling cepat ketika pekerja telah berusia 56 tahun.

Baca Juga: Anies Baswedan Kalah di Pengadilan Harus Keruk Kali Mampang, Guntur Romli: Ketok Palu Dulu, Baru Dia Kerja

Keputusan tersebut sontak menjadi keributan dan tidak bisa diterima oleh para pekerja.

Pasalnya, dana JHT berasal dari pemotongan upah pekerja, yang berarti hak buruh tetapi tidak bisa diambil sebelum mencapai usia 56 tahun.

Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat JHT.

Baca Juga: MUI Tuding BNPT Bikin Gaduh Usai Sebut Teroris Susupi Lembaga, Guntur Romli: Itu Fakta, kok gak Terima?

Dalam beleid itu disebutkan bahwa dana JHT baru bisa dicairkan ketika peserta berusia 56 tahun.

Aturan itu tertuang dalam Pasal 5, “Manfaat JHT bagi Peserta mengundurkan diri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf a dan Peserta terkena pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf b diberikan pada saat Peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun.”

Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 mulai berlaku setelah 3 bulan terhitung sejak tanggal diundangkan atau mulai Mei 2022.

Baca Juga: Hotman Paris ke Menaker Soal Aturan Baru JHT: di Mana Keadilannya Bu? Itu Kan Uang Buruh

Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko ikut menanggapi polemik peraturan pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) yang bisa dicairkan saat berusia 56 tahun.

Moeldoko meminta masyarakat tidak khawatir dengan kelangsungan program JHT tersebut.

Pasalnya, Moeldoko menjamin kondisi keuangan untuk jaminan JHT masih terbilang cukup kuat.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler