Menag Keluarkan SE Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Ini Ketentuannya

21 Februari 2022, 14:28 WIB
Menag Yaqut Cholil Qoumas mengeluarkan SE yang berisi tentang penggunaan pengeras suara di masjid dan musala. /Dok. Humas Kementerian Agama./

PR DEPOK - Kini penggunaan pengeras suara di masjid maupun di musala harus sesuai dengan ketentuan dari Kementerian Agama.

Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas telah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 05 tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Meski penggunaan pengeras suara di masjid dan musala kebutuhan umat Islam, tetapi kata Menag, masyarakat di Indonesia memiliki keberagaman. Sehingga diperlukan upaya persaudaraan dan harmoni sosial.

"SE diterbitkan untuk meningkatkan ketenteraman, ketertiban dan keharmonisan antarwarga masyarakat," ujar Yaqut Cholil, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Kementerian Agama.

Baca Juga: Menag Keluarkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala, Berikut Ketentuannya

Dikatakannya, SE yang diterbitkan 18 Februari 2022, ditujukan kepada Kepala Kanwil Kemenag provinsi, Kemenag kabupaten/kota, Kepala KUA kecamatan, Ketua MUI dan Ketua Dewan Masjid Indonesia.

Selain itu ditujukan kepada pimpinan Ormas Islam, dan Takmir/Pengurus Masjid dan Musala di seluruh Indonesia.

Berikut ini ketentuan dalam SE Menteri Agama tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan musala:

Baca Juga: Cara Daftar PKH dan Kartu Sembako di DTKS Kemensos 2022 Online dan Ambil Uang Pakai KTP serta KK

1. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar, yang merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam maupun keluar ruangan masjid/musala.

2. Penggunaan pengeras suara pada masjid/musala mempunyai bertujuan mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian Alquran, salawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu salat fardu.

3. Menyampaikan suara muazin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika salat berjemaah, atau suara khatib dan pencaramah kepada jemaah.

Baca Juga: Pertama sejak Pandemi Covid-19 Dimulai, Israel Kini Izinkan Turis yang Tidak Divaksinasi Masuk Negara

4. Menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

5. Pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala.

6. Untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik.

Baca Juga: Soroti Kelangkaan Minyak Goreng, Hilmi Firdausi Sindir Buzzer: Gorengannya Banyak dan Lama, Ngabisin deh

7. Volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel).

8. Dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, selawat/tarhim.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler