Dana JKP BPJS untuk Pekerja dengan Gaji di Bawah Rp5 Juta Sudah Bisa Diambil, Begini Syarat dan Cara Daftar

23 Februari 2022, 17:40 WIB
Ilustrasi layanan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) pengganti JHT. /ANTARA/Rivan Awal Lingga

PR DEPOK - Dana Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) untuk pekerja bergaji Rp5 juta ke bawah sudah bisa diklaim.

Simak syarat dan cara daftar JKP BPJS Ketenagakerjaan.

Sebelum membahas syarat dan cara daftar JKP BPJS, perlu diketahui bahwa program ini ditujukan untuk pekerja yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Baca Juga: Arema FC Fokus Raih Hasil Maksimal Saat Lawan Persebaya Surabaya

Berikut syarat dan cara daftar JKP BPJS yang harus diketahui para pekerja/buruh.

Syarat-syarat daftar JKP BPJS 2022

- Pekerja/buruh adalah WNI yang belum mencapai usia 54 tahun.

Baca Juga: Fadli Zon Sebut 2 Kegagalan Serius Pemerintah dalam Menangani Krisis Minyak Goreng, Begini Penjelasannya

- Pekerja/buruh pada PK/BU skala kecil dan mikro dengan minimal ikut 3 program (JKK, JKM, dan JHT).

- Pekerja/buruh pada PK/BU skala usaha menengah dan besar yang sudah mengikuti 4 Program (JKK, JKM, JHT, dan JP).

- Terdaftar sebagai pekerja penerima upah pada Badan Usaha Program JKN BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Cara Mudah Dapat Kartu Sembako untuk Bansos BPNT Rp 2,4 Juta, Kunjungi Laman cekbansos.kemensos.go.id

Tata cara daftar JKP BPJS 2022

Untuk pekerja/buruh yang belum terdaftar program jaminan sosial apapun, segera  mengisi formulir pendaftaran yang memuat, antara lain:

- Nama pekerja/buruh.

- Nama perusahaan tempat pekerja/buruh bekerja.

Baca Juga: Logo Bintang Gatotkaca Disebut Mirip Captain Marvel, Roy Suryo: Tak Usah Dibuat Kontroversi, Ambil Positifnya

- NIK KTP, tanggal lahir.

- Tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulainya perjanjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).

Sedangkan, untuk pekerja/buruh yang telah terdaftar di program-program sosial, maka pendaftaran JKP bisa dilakukan oleh perusahaan.

Nanti perusahaan akan menyerahkan data hubungan kerja berupa tanggal mulai dan berakhirnya perjanjian kerja (bagi PKWT) atau tanggal mulai perjanjian kerja/pengangkatan (bagi PKWTT).

Baca Juga: Dampingi Istri Lahiran, Atta Halilintar: Gue Histeris Sampai Dokternya Lebih Takut Ngelihat Gue daripada Aurel

Lalu, formulir dan data-data akan diserahkan kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan, baik melalui cara online atau langsung di kantor.

Untuk diketahui, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) memastikan bahwa peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memenuhi persyaratan sudah dapat melakukan klaim manfaat program JKP per 11 Februari 2022.

“Program JKP sudah berjalan dan dapat diklaim manfaatnya per 11 Februari 2022 ini,” ujar Kepala Biro Humas Kemnaker, Chairul Fadhly Harahap, dalam keterangan tertulisnya, pada Selasa, 22 Februari 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari situs resmi Sekertariat Kabinet.

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Online Melalui HP untuk Dapatkan BLT Anak Sekolah SD, SMP, SMA, Lakukan dengan Aplikasi Ini

Pemerintah menurutnya menargetkan sebanyak 629.000 pekerja penerima manfaat JKP BPJS di 2022.

“Berdasarkan perhitungan aktuaris, tahun 2022 ini akan ada sekitar 629.000 penerima manfaat JKP,” ujarnya.

Dalam program JKP pekerja/buruh yang terkena PHK bisa menerima manfaat berupa uang tunai, informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja.

Baca Juga: Akibat Konflik Rusia-Ukraina, Venue Final Liga Champions Eropa 2022 Terancam Dipindahkan dari Saint Petersburg

Chairul menjelaskan, meskipun belum diluncurkan secara resmi, program JKP sudah berlaku dan dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat sejak 11 Februari 2022.

Saat ini BPJS Ketenagakerjaan sudah mulai membayarkan manfaat uang tunai kepada sejumlah peserta yang telah melakukan klaim JKP BPJS.

“Hingga 18 Februari 2022 kemarin sudah ada sekitar 48 orang yang mengklaim manfaat JKP ini,” ujarnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Setkab ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler