Iuran BPJS Kembali Dinaikkan, DPR: Pemerintah Terbukti 'Tidak Punya Hati' di Tengah Pandemi

14 Mei 2020, 09:38 WIB
ILUSTRASI bpjs.*/ DOK. PIKIRAN RAKYAT /DOK. PIKIRAN RAKYAT/

PIKIRAN RAKYAT – Beberapa waktu lalu masyarakat baru saja bisa bernapas lega setelah Mahkamah Agung (MA) membatalkan kenaikan iuran BPJS Kesehatan yang sempat ditandatangani Presiden Jokowi.

Namun nampaknya putusan tersebut tidak begitu saja diterima Pemerintah. Di tengah pandemi, Jokowi kembali menaikkan iuran BPJS melalui Perpres yang baru dikeluarkan, hal ini akan berdampak terhadap kondisi ekonomi terutama para pekerja sektor informal.

Kenaikan iuran BPJS tersebut tercantum dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 mengenai Perubahan Kedua Atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

Dalam Perpres tersebut dijelaskan kenaikan iuran BPJS Kesehatan akan mulai diberlakukan pada 1 Juli 2020 bagi kelas I dan kelas II. Sementara kenaikan iuran bagi kelas III akan mulai berlaku pada tahun 2021 mendatang.

Baca Juga: Polres Tasikmalaya Gagalkan Peredaran Uang Palsu Senilai Rp2,9 Miliar 

Keputusan itu dinilai sangat tergesa-gesa terutama kenaikan iuran diputuskan di tengah banyaknya masyarakat yang terdampak pandemi.

Sejumlah pihak kemudian mendesak agar kenaikan iuran kembali dibatalkan untuk mengantisipasi terpuruknya kondisi perekonomian masyarakat.

Menurut Anggota DPR Ansory Siregar, kenaikan iuran BPJS Kesehatan hanya akan membuat masyarakat semakin susah dan mengakibatkan perekonomian Indonesia semakin anjlok. Ansory meminta agar Perpres tersebut segera dicabut oleh pemerintah.

“Pemerintah tidak peka dan terbukti tuna-empati dengan situasi masyarakat yang sedang dilanda pandemi Covid-19, di mana masyarakat sedang susah dan menderita. Namun justru menaikkan iuran BPJS Kesehatan,” tuturnya sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari DPR.

Baca Juga: Pengamat: Izinkan Warga di Bawah 45 Tahun Kembali Kerja Adalah Keputusan yang Terburu-buru 

Ansory juga menyebut pemerintah tidak mampu menjadi teladan yang baik dalam ketaatan hukum padahal keputusan MA beberapa waktu lalu sudah sah mengikat besaran iuran BPJS dikembalikan seperti semula.

“Untuk itu saya mengusulkan untuk mencabut Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang kenaikan iuran BPJS Kesehatan,” tutur Ansory.

Sementara itu anggota DPR lainnya, Saleh Partaonan Daulay pemerintah terkesan tidak mematuhi putusan MA. Menurutnya, pemerintah kini sedang berselancar memainkan regulasi di tengah pandemi.

“Kelihatan pemerintah sengaja menaikkan iuran BPJS itu per 1 Juli 2020. Dengan begitu ada masa di mana pemerintah melaksanakan putusan MA mengembalikan besaran iuran kepada jumlah sebelumna. Setelah itu iuran dinaikkan lagi,” tuturnya.

Baca Juga: Gereja di Australia Jual Cairan Pemutih Sebagai Obat Corona, Didenda Rp 1,4 Miliar 

Saleh mengungkapkan kekhawatirannya kepada pemerintah yang ia nilai abai terhadap hak-hak konstitusional warga negaranya dalam bidang kesehatan.

Sementara menanggapi kenaikan iuran bagi kelas III yang akan dimulai pada tahun 2021, Saleh menyebut pemerintah seolah memberi pesan bahwa mereka peduli kepada masyarakat menengah ke bawah.***

Editor: M Bayu Pratama

Sumber: DPR

Tags

Terkini

Terpopuler