Cara Klaim JHT Online 2022, Lengkap dengan Syarat Agar Dana BPJS Ketenagakerjaan Bisa Cepat Cair

2 Maret 2022, 12:00 WIB
Berikut cara klaim JHT secara online dari BPJS Ketenagakerjaan. /Dok. BPJS Ketenagakerjaan./

PR DEPOK - Simak cara klaim JHT (Jaminan Hari Tua) online 2022, lengkap dengan syarat untuk cairkan dana di BPJS Ketenagakerjaan dengan cepat.

Para pekerja yang telah memenuhi syarat memiliki hak untuk bisa mencairkan dana di BPJS Ketenagakerjaan, cara klaim JHT online 2022 akan diulas dalam artikel ini.

Cara klaim JHT online 2022 dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) atau BP Jamsostek bisa dilakukan dengan mudah dan cepat.

Baca Juga: Megawati Marah Soal Usul Penundaan Pemilu 2024, Ruhut: Dia Sudah Alami Pahitnya Memperjuangkan Demokrasi

Peserta program JHT dapat memanfaatkan layanan secara online yang bisa diakses lewat handphone (HP) untuk bisa klaim JHT.

Peserta program JHT saat ini bisa memanfaatkan layanan online BPJSTKU.

Dengan layanan online BPJSTKU nantinya para peserta bisa mendapatkan informasi terkait saldo dan rincian JHT tahunan.

Sebelum mengakses layanan tersebut, yang perlu diperhatikan adalah masyarakat harus memastikan terlebih dahulu sudah terdaftar atau tidaknya sebagai pengguna sebelum mengisi data diri.

Baca Juga: Pengumuman Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23 Ditandai dengan 2 Hal Ini, Simak Penjelasannya

Sebelumnya, pekerja yang ingin mencairkan dana JHT sudah memenuhi 5 syarat berikut:

1. Mencapai usia 56 tahun.

2. Mengalami cacat total tetap.

3. Berhenti bekerja (mengundurkan diri atau PHK).

Baca Juga: Iran Sorot Krisis Ukraina Disebabkan Kebijakan AS, Khamenei Sebut Rezim Mafia AS Jadi Akar Penyebab

4. Kepesertaan minimal 10 tahun untuk klaim sebagian (10% atau 30%).

5. Meninggalkan wilayah NKRI untuk selamanya (baik WNI atau WNA).

Berikut cara klaim JHT online 2022:

Hal pertama yang perlu disiapkan adalah dokumen yang dibutuhkan yakni:

Baca Juga: Ousmane Dembele Diincar Klub Lain, Presiden Barcelona: Kami Selalu Ingin Dia Bertahan

1. Scan kartu peserja Jamsostek atau BPJS Ketenagakerjaan (KPJ).

2. Masyarakat juga dapat melampirkan kartu digital yang diunduh dari aplikasi BPJSTKU.

3. Selanjutnya dilampirkan salinan KTP.

4. Salinan Kartu Keluarga (KK).

Baca Juga: Sayangkan Sikap Mantan Suami yang Abai pada Anak-Anak, Mawar AFI: Sudah Tidak Bertemu Bapaknya 2 Minggu

5. Salinan verklaring atau surat keterangan sudah berhenti bekerja dari perusahaan.

6. Salinan buku rekening yang masih aktif.

7. Foto peserta.

8. Formulir permohonan pencairan JHT BP Jamsostek yang sudah diisi dan ditandatangani.

Baca Juga: Ngefans Berat ke Haji Faisal, Atta Halilintar Ingin Undang Ayah Fuji ke Aqiqah Ameena Hanna Nur Atta

Cara Klaim JHT online 2022:

1. Buka situs www.bpjsketenagakerjaan.go.id.

2. Isi data diri.

3. Unggah dokumen sesuai persyaratan.

Baca Juga: Demi Jerinx SID, Nora Alexandra Akui Rela Sujud di Kaki Orang Tua Adam Deni: Asal Cabut Laporannya

4. Tunggu notifikasi jadwal dan kantor cabang.

5. Proses wawancara melalui video call.

6. Pencairan ke rekening peserta yang terdaftar.

Demikian cara klaim JHT online 2022, lengkap dengan syarat agar bisa cairkan dana BPJS Ketenagakerjaan dengan mudah.***

Editor: Nur Annisa

Tags

Terkini

Terpopuler