Dana JHT Masih Bisa Dicairkan Meski Pekerja Belum Berusia 56 Tahun, Menaker: Aturan Lama Masih Berlaku

2 Maret 2022, 21:40 WIB
Menaker Ida Fauziyah /Humas Kemnaker/

PR DEPOK - Menaker Ida Fauziyah menyebut dana Jaminan Hari Tua (JHT) masih bisa dicairkan meski peserta belum berusia 56 tahun.

Menteri Ketenagakerjaan menegaskan bahwa saat ini Permenaker No 19 Tahun 2015 lah yang masih berlaku karena peraturan baru masih dalam tahap revisi

"Perlu saya sampaikan kembali bahwa permenaker lama saat ini masih berlaku dan masih menjadi dasar bagi teman-teman pekerja/buruh untuk melakukan klaim JHT"

Baca Juga: Dapatkah Seseorang Terinfeksi Covid-19 Varian Omicron Lebih dari Satu Kali? Begini Penjelasannya

"Tidak terkecuali bagi yang ter-PHK maupun mengundurkan diri, tetap dapat klaim JHT sebelum usia pensiun," tutur Menaker dilansir PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Menaker juga mengatakan nantinya ada peerja yang ter-PHK sebelum 56 masih akan menerima JHT sesuai dengan peraturan lama.

"Pekerja ter-PHK sudah ada yang mengklaim dan mendapatkan uang tunai dari program JKP," katanya.

Baca Juga: Tak Rela SBY Diseret dalam Isu Presiden 3 Periode, Rachland Nashidik: Sejak Berkuasa, Beliau Sudah Menolak!

Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) No 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT) saat ini sedang ,dalam tahap revisi karena mendapat protes dari kalangan pekerja.

Hal ini dikarenakan bunyi peraturannya yang mengatakan bahwa dana JHT baru bisa diterima saat pekerja pensiun di umut 56 tahun.

Menurut Ida Permenaker No 2 Tahun 2022 saat ini masih dikaji ulang oleh instansinya.

Baca Juga: BLT Anak Sekolah Rp4,4 Juta Cair Maret 2022 untuk Siswa SD-SMP-SMA, Cek Daftar Penerima Lewat HP

Menaker Ida juga mengaskan peraturan terbaru nanti bertujuan untuk memudahkan pekerja untuk  mendapat JHT

"Kami sedang melakukan revisi Permenaker No 2 Tahun 2022. Insyaallah segera selesai," ujarnya.

Kementerian Ketenagakerjaan saat ini tengah mengupayakan perbaikan bagi pasal yang dianggap merugikan pekerja.

Baca Juga: Cara Daftar Kartu Prakerja 2022 Online di www.prakerja.go.id

Diperkirakan Kemnaker akan selesai melakukan revisi dalam 3 bulan mendatang.

Dilansir dari situs resmi Kemnaker, saat ini pihaknya juga sudah mulai memberlakukan Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi mereka yang ter-PHK.

JKP menawarkan tiga manfaat antara lain uang tunai,  akses terhadap informasi pekerjaan melalui situs pasker.id, serta pelatihan untuk skilling, upskilling maupun re-skilling.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Kemnaker ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler