KPK Tetapkan Rahmat Effendi Jadi Tersangka, Kini Kasus Dugaan Pencucian Uang

4 April 2022, 12:46 WIB
KPK resmi menetapkan Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi jadi tersangka kasus dugaan pencucian uang. /ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso.

PR DEPOK - Baru-baru ini, Wali Kota nonaktif Bekasi, Rahmat Effendi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penetapan tersangka terhadap Rahmat Effendi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut disampaikan oleh Pelaksana Tugas (Plt.) Juru Bicara KPK Ali Fikri.

Ali Fikri menyebut penetapan Rahmat Effendi sebagai tersangka merupakan pengembangan dari kasus dugaan korupsi terkait pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Volodymyr Zelensky Murka, Klaim Tentara Rusia Tukang Jagal Usai Ada Kuburan Massal di Bucha

Kata dia, tim penyidik KPK menduga bahwa Wali Kota nonaktif Bekasi ini membelanjakan hingga menyamarkan asal usul harta kekayaannya yang diduga didapat dari hasil tindak pidana korupsi.

"Tim penyidik KPK telah mengembangkan penyidikan perkara dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi," kata Ali Fikri, dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

"Setelah mengumpulkan berbagai alat bukti dari pemeriksaan sejumlah saksi, tim penyidik menemukan dugaan adanya tindak pidana lain yang dilakukan oleh tersangka RE, sehingga dilaksanakan penyidikan baru dengan sangkaan TPPU," tutur dia lagi.

Baca Juga: Bansos BPNT Kartu Sembako Tahap 2 Kapan Cair? Ini Estimasi Jadwal hingga Cara Daftar dan Cek Penerima Bantuan

 

Kemudian, dalam rangka melengkapi alat bukti yang telah KPK miliki, lanjut Ali Fikri, tim penyidik lembaga antirasuah ini bakal segera menjadwalkan pemanggilan para saksi.

Sebelumnya, KPK menetapkan sembilan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta lelang jabatan di Pemkot Bekasi, yang terdiri atas lima penerima suap dan empat pemberi suap.

Adapun lima orang tersangka selaku penerima suap tersebut yakni Rahmat Effendi (RE), Sekretaris Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Bekasi M. Bunyamin (MB).

Baca Juga: Presiden Ukraina Volodymyr Zelensky Mohon Bantuan, Tuding Para Ibu dari Tentara Rusia Bantai Warga Sipil

Kemudian, Lurah Jati Sari Mulyadi (MY), Camat Jatisampurna Wahyudin (WY), dan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Bekasi Jumhana Lutfi (JL).

Sedangkan empat tersangka selaku pemberi suap yakni Direktur PT ME Ali Amril (AA), pihak swasta Lai Bui Min (LBM), Direktur PT KBR Suryadi (SY), serta Camat Rawalumbu Makhfud Saifudin (MS).

Untuk diketahui, dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan Pemkot Bekasi pada 2021 telah menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun 2021 untuk belanja modal ganti rugi tanah, dengan total anggaran Rp286,5 miliar.

Baca Juga: Pelatih Leicester Puji Wesley Fofana yang Tampil Baik Lawan Manchester United Meski Sedang Berpuasa

Ganti rugi tersebut merupakan pembebasan lahan sekolah di wilayah Kecamatan Rawalumbu senilai Rp21,8 miliar, pembebasan lahan Polder 202 senilai Rp25,8 miliar, serta pembebasan lahan Polder Air Kranji senilai Rp21,8 miliar.

Atas proyek-proyek tersebutlah, kemudian Rahmat Effendi diduga menetapkan lokasi pada tanah milik swasta dan melakukan intervensi langsung para pihak swasta yang lahannya akan digunakan untuk proyek itu serta meminta mereka tidak memutus kontrak pekerjaan.

Tak sampai di situ, Rahmat Effendi juga terjerat tindakan korupsi terkait kepengurusan proyek dan tenaga kerja kontrak di lingkungan Pemkot Bekasi dan diduga menerima Rp30 juta dari Ali Amril melalui M. Bunyamin.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler