PPATK Bongkar Modus Baru Pencucian Uang Tersangka Investasi Ilegal

7 April 2022, 15:30 WIB
Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan, Ivan Yustiavandana. /PMJ News/Dok PPATK

PR DEPOK – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) belum lama ini membongkar modus baru yang biasanya digunakan para affiliator atau tersangka investasi bodong atau ilegal sehubungan dengan tindak pidana pencucian uang.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengungkapkan sejumlah modus yang digunakan para tersangka di antaranya penggunaan voucher yang diterbitkan perusahaan exchanger, transfer dana ke perusahaan penjual robot trading hingga penyamaran dana menggunakan sponsorship.

Tidak hanya itu saja, para affiliator ini memakai aset kripto sebagai media pembayaran atau fee sebagai affiliator trading dengan tujuan mengakali penghimpunan dan pembayaran dana secara ilegal.

Baca Juga: Masih Jadi Polemik, Keluarga Kandung Dorce Gamalama Tagih Surat Wasiat dari Anak Angkat karena Hal Ini

“Berdasarkan hasil analisis PPATK, terdapat beragam modus yang digunakan oleh pelaku investasi ilegal dalam upaya pencucian uang yang diduga berasa dari hasil investasi bodong. Salah satunya melalui kripto,” ujar Ivan dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari PMJ News pada Kamis, 7 April 2022.

Pelaku juga diduga memakai rekening yang diatasnamakan orang lain (nominee) untuk mengumpulkan dana yang bersumber dari investasi ilegal dengan nilai mencapai triliunan rupiah.

“Selanjutnya, pelaku investasi ilegal biasanya mengiming-imingi barang mewah untuk menarik calon investor menggunakan perusahaan yang legal. Dan menggunakan nominee atas nama saudara pelaku pada wallet exchanger untuk menyamarkan pembelian aset kripto,” tuturnya.

Baca Juga: 6 Zodiak Ini Dikenal Paling Senang Menikmati Waktu Sendirian

Pelaku investasi ilegal kemudian mengimingi dengan barang-barang mewah untuk menarik minat dari calon investor memakai perusahaan yang statusnya legal secara hukum (misuse of legal entity) dan menggunakan nominee atas nama saudara pelaku pada wallet exchanger dengan tujuan mengelabui pembelian aset kripto di perusahaan exchanger.

Maka dari itu, Ivan memberikan imbauan agar masyarakat tidak mudah percaya dengan sejumlah bentuk investasi ilegal yang sempat ramai.

“Tidak ada investasi yang instan bisa menghasilkan untung berlimpah. Semuanya harus memiliki mekanisme yang jelas dan jangka waktu yang sesuai untuk memperoleh keberhasilan,” katanya.

Baca Juga: Sadis, Mayat Warga Ukraina Kemungkinan Dibakar Pasukan Rusia untuk Hilangkan Bukti

Ivan memprediksi bahwa data mengenai investasi ilegal ini akan berkembang bila melihat begitu banyak transaksi dan dugaan modus yang dilakukan para affiliator.

PPATK telah menghentikan sementara transaksi sehubungan dengan kasus investasi ilegal dengan nominal mencapai Rp588 miliar dari 345 rekening yang ada pada 87 penyedia jasa keuangan.

Dikuti dari ANTARA, PPATK juga telah menjalin koordinasi dengan Financial Intelilligence Unit (FIU) dari negara lain sehubungan dnegan aliran dana ke luar negeri dalam jumlah besar dari paper company di Indonesia ke persusahaan pemilik platform investasi ilegal di St. Vincent and The Grenadines (negara di Kepulauan Karibia) dengan nominal transaksi mencapai 7,91 juta euro atau sama dengan Rp123 miliar dalam kurun waktu 8 September 2020 hingga 28 Desember 2021.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler