BPOM Hentikan Peredaran Produk Kinder Terkait Dugaan Cemaran Bakteri Salmonella

12 April 2022, 14:05 WIB
Produk Kinder Joy. /Instagram @kinderus

PR DEPOK – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI resmi menghentikan peredaran produk merek Kinder di Indonesia untuk sementara waktu.

Hal ini dilakukan BPOM terkait munculnya dugaan cemaran bakteri Salmonella pada produk Kinder.

Maka dari itu BPOM berencana untuk melakukan pengujian laboratorium mengenai potensi cemaran bakteri Salmonella pada produk Kinder.

Baca Juga: Apakah BSU 2022 Sudah Cair? Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id untuk Cek Penerima Bantuan Subsidi Rp1 Juta

“BPOM akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu, sampai dipastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella,” tutur Kepala Biro Humas BPOM RI Noorman Effendi dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari ANTARA pada Senin, 11 April 2022.

BPOM nantinya akan melakukan pengujian random sampling di seluruh wilayah Indonesia pada produk merek Kinder yang sudah teregistrasi.

Kebijakan ini dipilih BPOM sebagai tindaklanjut dirilisnya peringatan publik (Food Alert) oleh Food Standard Agency (FSA) Inggris terkait penarikan produk Kinder Surprise yang kemudian diikuti oleh beberapa negara di Eropa seperti Irlandia, Prancis, Jerman, Belanda, dan Swedia.

Baca Juga: Profil Lengkap Jordi Amat yang Bakal Gabung ke Klub Liga Indonesia

Dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari situs resmi BPOM, berikut poin penting dari peringatan FSA:

1. Pada 2 April 2022, FSA Inggris menerbitkan peringatan terkait penarikan produk merek Kinder Surprise karena diduga terkontaminasi bakteri Salmonella (non-thypoid). Gejala ringan yang dilaporkan di antaranya diare, demam, dan kram perut. 63 orang anak-anak menjadi korban produk tersebut.

2. Produk yang ditarik merupakan produk cokelat merek Kinder Surprise 20 gram dan kemasan isi 3 @ 20 gram, dengan kedaluwarsa 7 Oktober 2022.

Baca Juga: Update Kasus Ade Armando yang Dikeroyok Saat Demo 11 April 2022: 4 Orang Terduga Pelaku Diidentifikasi

3. Penarikan produk diperluas dengan menambahkan beberapa varian seperti merek Kinder Surprise kemasan 100 gram, Kinder Mini Eggs kemasan 75 gram, Kinder Egg Hunt Kit kemasan 150 gram, dan Kinder Schokobons kemasan 200 gram dengan tanggal kedaluwarsa 20 April 2022–21 Agustus 2022. Semua produk cokelat yang disebutkan diproduksi oleh Ferrero N.V/S.A di Belgia.

4. Keseluruhan produk cokelat merek Kinder yang ditarik dipastikan tidak terdaftar di Badan POM.

5. Produk merek Kinder yang terdaftar di Badan POM berasal dari India di antaranya Kinder Joy, Kinder Joy for Boys, dan Kinder Joy for Girls dan diproduksi oleh Ferrero India PVT, LTD.

Baca Juga: Badai Tropis Megi hingga Banjir dan Tanah Longsong Terjadi di Filipina, 1 Orang Tewas dan 1 Lainya Hilang

6. Untuk melindungi masyarakat, Badan POM akan melakukan random sampling dan pengujian di seluruh wilayah Indonesia terhadap produk merek Kinder yang terdaftar.

Selain itu, Badan POM akan menghentikan peredaran produk merek Kinder untuk sementara waktu hingga memastikan produk tersebut tidak mengandung cemaran bakteri Salmonella. 

7. Jika menemukan produk cokelat merek Kinder yang tidak terdaftar di Badan POM, maka masyarakat diminta untuk segera melaporkan ke Badan POM melalui Contact Center HALOBPOM atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai/Loka POM di seluruh Indonesia.

Baca Juga: Cukup Pakai NIK KTP! Begini Cara Dapatkan BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu, Segera Cek di Sini

8. Badan POM terus melakukan pengawasan sebelum produk beredardan setelah produk beredar untuk mengawal keamanan, mutu, dan gizi pangan.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: BPOM

Tags

Terkini

Terpopuler