Kabar Baik, Penerima Vaksin Janssen Dosis Pertama Bisa Peroleh Booster Moderna

22 April 2022, 11:59 WIB
Penerima vaksin jenis Janssen (J&J) yang mendapatkan satu kali penyuntikan berhak mendapatkan vaksinasi lanjutan (booster). (Foto ilustrasi: Pixabay/F1Digitals) /

PR DEPOK - Penerima dosis pertama vaksin Janssen (J&J) kini bisa memperoleh vaksin booster jenis Moderna.

Penyuntikan vaksin booster bagi penerima dosis pertama vaksin Janssen ini diberikan minimal tiga bulan paska penyuntikan pertama.

Masyarakat yang sudah memenuhi syarat untuk menerima vaksin booster Janssen, bisa mendatangi fasyankes atau sentra vaksinasi terdekat.

Baca Juga: BLT Subsidi Gaji 2022 Kapan Cair? Cek Jadwal, Syarat, Nama Penerima BSU di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

Dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram Kemenkes, dosis pertama Janssen sama dengan pemberian dosis kedua vaksin primer.

Sehingga penerima vaksin Janssen dosis pertama akan tercatat vaksinnya sudah lengkap di aplikasi PeduliLindungi.

Sebelumnya, Kementerian Kesehatan RI melalui Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit menerbitkan surat edaran nomor HK.02.02/II/252/2022 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).

Baca Juga: Vladimir Putin Klaim Kemenangan Rebut Mariupol, Pejuang Ukraina Diminta Letakan Senjata

Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Maxi Rein Rondonuwu mengatakan, hasil studi menunjukkan telah terjadi penurunan antibodi pada enam bulan setelah mendapatkan vaksinasi Covid-19 dosis primer lengkap.

Sehingga dibutuhkan pemberian dosis lanjutan atau booster untuk meningkatkan proteksi individu terutama pada kelompok masyarakat rentan.

“Vaksinasi booster adalah vaksinasi Covid-19 setelah seseorang mendapat vaksinasi primer dosis Lengkap yang ditujukan untuk mempertahankan tingkat kekebalan serta memperpanjang masa perlindungan,” kata Maxi seperti dikutip dari laman Kemenkes.

Baca Juga: 3 Cara Cek Status Penerima BSU 2022 dan Kategori Pekerja yang Berhak Cairkan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

Vaksinasi booster diselenggarakan oleh Pemerintah dengan sasaran masyarakat usia 18 tahun ke atas dengan prioritas kelompok Lansia dan penderita imunokompromais.

Pelaksanaan vaksinasi booster bagi sasaran Lansia dapat dilaksanakan secara serentak di seluruh kabupaten/kota.

Sementara sasaran non Lansia dilaksanakan di kabupaten/kota yang sudah mencapai cakupan dosis 1 total minimal 70 persen dan cakupan dosis pertama lansia minimal 60 persen.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Kemenkes

Tags

Terkini

Terpopuler