PR DEPOK - Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) telah menyiapkan rekayasa lalu lintas untuk mencegah kemacetan terkait mudik lebaran 2022.
Nantinya beberapa ruas jalan akan diterapkan sistem satu arah (one way) dan ganjil genap untuk menghindari kepadatan arus lalu lintas selama mudik lebaran 2022.
Sementara rekayasa lalu lintas yang diterapkan selama mudik lebaran 2022 ini, diharapkan dapat mencegah penumpukan kendaraan selama arus mudik dan balik lebaran 2022.
Adapun berikut jadwal dan lokasi sistem satu arah serta ganjil genap selama mudik Lebaran 2022:
Arus Mudik (28 April 2022 - 1 Mei 2022)
Kamis 28 April 2022 pukul 17.00 WIB - 24.00 WIB
Jumat 29 April 2022 pukul 7.00 WIB - 24.00 WIB
Baca Juga: Pakai HP Lewat Aplikasi Cek Bansos, Inilah Cara Daftar DTKS untuk Dapatkan PKH April 2022
Sabtu 30 April 2022 pukul 7.00 WIB -24.00 WIB
Minggu 1 Mei 2022 pukul 7.00 WIB - 12.00 WIB
Lokasi dimulai dari KM 47 (Tol Jakarta-Cikampek) sampai dengan KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung).
Baca Juga: Penuhi Keinginan Senjata Ukraina, Beberapa Pejabat Tinggi Amerika Serikat Kunjungi Kyiv
Catatan: Perpanjangan dan penghentian skema jalur satu arah bersifat situasional "Diskresi Kepolisian".
Arus Balik (6 - 8 Mei 2022)
Jumat 6 Mei 2022 pukul 14.00 WIB - 24.00 WIB. Dimulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 47 (Tol Jakarta-Cikampek) diteruskan CB contra flow sampai dengan KM 28 + 500.
Sabtu 7 Mei 2022 pukul 7.00 WIB - 24.00 WIB. Dimulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 3 + 500 (Gerbang Tol Halim).
Baca Juga: Info Terbaru BSU 2022, Ikuti Cara Cek Ini untuk Dapatkan BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta
Minggu 8 Mei 2022 pukul 14.00 WIB - 03.00 WIB (Senin 9 Mei 2022). Dimulai dari KM 414 (Gerbang Tol Kalikangkung) sampai dengan KM 3 + 500 (Gerbang Tol Halim).
Catatan: Apabila kepadatan di gerbang tol Kalikangkung semakin memanjang akan dilaksanakan one way mulai dari KM 442 (gerbang tol Bawen).
Untuk berakhirnya pelaksanaan one way dan perpanjangan waktunya bersifat situasional "Diskresi Kepolisian".***