Besaran Biaya Perjalanan Ibadah Haji 1443 H Berdasarkan Keppres Nomor 5 Tahun 2022

30 April 2022, 14:08 WIB
Ilustrasi haji dan umrah. /Pixabay/adliwahid

PR DEPOK - Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1443 Hijriah/2022 Masehi yang Bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji, Nilai Manfaat, dan Dana Efisiensi resmi diterbitkan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 48 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah dan Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji.

Keppres Nomor 5 Tahun 2022 itu ditandatangani oleh Joko Widodo pada 29 April 2022 dan mulai berlaku pada tanggal yang sama.

Berdasarkan ketetapan tersebut, berikut besaran biaya perjalanan ibadah haji (Bipih) tahun 2022 atau 1443 Hijriah yang bersumber dari jemaah haji.

Baca Juga: BSU 2022 Batal Cair? Simak Jadwal Pencairan dan Cara Cek Penerima BLT Gaji Rp1 Juta untuk Pekerja

a. Embarkasi Aceh senilai Rp35.660.857

b. Embarkasi Medan senilai Rp36.393.073

c. Embarkasi Batam senilai Rp39.686.009

d. Embarkasi Padang senilai Rp37.411.480

Baca Juga: Cara Dapat BLT Minyak Goreng agar Dapat Bantuan Senilai Rp300 Ribu yang Sudah Cair di Beberapa Wilayah

e. Embarkasi Palembang senilai Rp39.806.009

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) senilai Rp39.886.009

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) senilai Rp39.886.009

h. Embarkasi Solo senilai Rp40.262.721

Baca Juga: Cek BSU 2022 BPJS Ketenagakerjaan, Pekerja dengan Tanda Ini di kemnaker.go.id Dapat BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta

i. Embarkasi Surabaya senilai Rp42.586.000

j. Embarkasi Banjarmasin senilai Rp41.235.290

k. Embarkasi Balikpapan senilai Rp41.362.590

l. Embarkasi Lombok senilai Rp41.647.741

Baca Juga: Cek Penerima BPNT di cekbansos.kemensos.go.id, Dapatkan Bansos Rp600.000 Melalui Kantor Pos

m. Embarkasi Makassar senilai Rp42.686.506

Sedangkan berikut besaran Bipih yang bersumber dari petugas haji daerah (PHD) dan pembimbing kelompok bimbingan ibadah haji dan umrah (KBIHU) dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Sekretariat Kabinet.

a. Embarkasi Aceh senilai Rp77.522.692,05

b. Embarkasi Medan senilai Rp78.254.908,05

Baca Juga: Jokowi Komunikasi dengan Presiden Ukraina dan Rusia via Telepon, Ini Pokok Bahasannya

c. Embarkasi Batam senilai Rp81.547.844,05

d. Embarkasi Padang senilai Rp79.273.315,05

e. Embarkasi Palembang senilai Rp81.667.844,05

f. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) senilai Rp81.747.844,05

Baca Juga: Mau Daftar Kartu Prakerja 2022 Gelombang 28? Simak Info dan Estimasi Jadwal Pendaftaran di Sini

g. Embarkasi Jakarta (Bekasi) senilai Rp81.747.844,05

h. Embarkasi Solo senilai Rp82.124.556,05

i. Embarkasi Surabaya senilai Rp84.447.844,05

j. Embarkasi Banjarmasin senilai Rp83.097.125,05

Baca Juga: Simak Cara Daftar PIP Kemdikbud Tanpa KIP dan KKS agar Dapat Rp2,2 Juta untuk Siswa SD, SMP, SMA

k. Embarkasi Balikpapan senilai Rp83.224.425,05

l. Embarkasi Lombok senilai Rp83.509.576,05

m. Embarkasi Makassar senilai Rp84.548.341,05.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Sekretariat Kabinet

Tags

Terkini

Terpopuler