8 Golongan yang Berhak Menerima Zakat Fitrah

1 Mei 2022, 17:40 WIB
Ilustrasi zakat fitrah. /Pixabay/pictavio

PR DEPOK - Zakat merupakan salah satu kewajiban bagi umat muslim yang wajib dikeluarkan bila mampu memenuhi kebutuhan hidupnya.

Zakat fitrah merupakan rukun Islam keempat setelah menjalankan ibadah puasa.

Perlu diketahui, bahwa menjelang Hari Raya Idulfitri setiap muslim wajib membayar zakat fitrah.

Baca Juga: Landasan Pacu di Odessa Ukraina yang Baru Diresmikan Tahun Lalu Kini Hancur Akibat Serangan Rudal Rusia

Tujuan zakat fitrah adalah untuk menyucikan harta dan melengkapi ibadah puasa di bulan Ramadhan.

Untuk itu, sebagai umat muslim wajib memahami hal-hal terkait zakat fitrah.

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia Baik, berikut 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah:

Baca Juga: Klik pip.kemdikbud.go.id dan Cek Penerima PIP Kemdikbud 2022, Siswa SD hingga SMA Bisa Dapat Rp2,2 Juta

1. Fakir

Golongan fakir adalah orang yang tidak memiliki harta atau pekerjaan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya.

2. Fi sabilillah

Golongan orang yang berjuang di jalan Allah seperti berperang, berdakwah, dan menerapkan hukum Islam.

Baca Juga: Update Perang Ukraina: Warga Sipil di Azovstal Berhasil Melarikan Diri hingga Kherson Jatuh ke Tangan Rusia

3. Gharim

Golongan orang yang memiliki dan menanggung utang tetapi tidak sanggup membayarnya.

4. Amil zakat

Amil zakat adalah panitia penerima dan pengelola zakat.

5. Miskin

Golongan orang yang mempunyai harta dan hasil usaha, tetapi tidak dapat memenuhi kebutuhan hidupnya.

Baca Juga: Kado Spesial Hari Buruh, Simak Revisi Aturan dan Cara Mudah Klaim Manfaat JHT

6. Mualaf

Kelompok orang yang masih lemah imannya karena baru memutuskan untuk memeluk agama Islam.

7. Ibnu sabil

Kelompok orang yang teputus bekalnya dalam perjalanan atau perantauannya.

Baca Juga: Daftar Bansos 2022 Bisa secara Online di HP, Unduh Aplikasi Cek Bansos dan Ikuti Langkah Berikut Ini

8. Riqab

Riqab merupakan golongan hamba sahaya atau budak.

Demikian informasi 8 golongan yang berhak menerima zakat fitrah.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik

Tags

Terkini

Terpopuler