PR DEPOK - Pemerintah sudah mengeluarkan aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja dan buruh. Apa saja? Simak penjelasannya berikut ini.
Aturan baru pencairan JHT ini tertuang dalam Permenaker Nomor 4 tahun 2022, yang merupakan revisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022.
Lalu, apa saja aturan baru pencairan JHT? Berikut aturannya sebagaimana dikutip dari PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram resmi Kemnaker.
1. Peserta yang Mencapai Usia Pensiun
Klaim akan dibayarkan secara penuh apabila pekerja sudah mencapai usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja.
2. Pekerja dengan PKWT atau Kontrak
JHT dibayarkan penuh pada saat berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja.
3. Peserta Bukan Penerima Upah
Dibayarkan pada saat peserta berhenti bekerja.
4. Peserta yang Mengundurkan Diri
Dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.
5. Peserta yang Terkena PHK
Dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal PHK.
Baca Juga: 6 Fesyen Ikonik dari Debut LE SSERAFIM, Salah Satunya Tiara Kecil yang Dipakai Kim Garam
6. Peserta yang Merupakan Warga Negara Asing (WNA)
Dapat dibayarkan pada saat sebelum atau setelah peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.
7. Peserta yang Meninggal Dunia
JHT akan dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.
8. Peserta yang Mengalami Cacat Total Tetap
JHT dapat dibayarkan secara penuh sebelum peserta mencapai masa pensiun.
Demikian aturan baru klaim JHT yang dikeluarkan pemerintah.***