Aturan Baru Pencairan JHT yang Tak Perlu Menunggu Pensiun, Apa Saja?

11 Mei 2022, 15:00 WIB
Simak aturan baru pencairan JHT /Pixabay/mohamed_hasan/

PR DEPOK - Pemerintah sudah mengeluarkan aturan baru pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) bagi pekerja dan buruh. Apa saja? Simak penjelasannya berikut ini.

Aturan baru pencairan JHT ini tertuang dalam Permenaker Nomor 4 tahun 2022, yang merupakan revisi Permenaker Nomor 2 tahun 2022.

Lalu, apa saja aturan baru pencairan JHT? Berikut aturannya sebagaimana dikutip dari PikiranRakyat-Depok.com dari Instagram resmi Kemnaker.

Baca Juga: Cek Penerima BPUM 2022 di eform.bri.co.id, 4 Kategori Pemilik Rekening Ini Bisa Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu

1. Peserta yang Mencapai Usia Pensiun

Klaim akan dibayarkan secara penuh apabila pekerja sudah mencapai usia pensiun sebagaimana diatur dalam perjanjian kerja.

2. Pekerja dengan PKWT atau Kontrak

JHT dibayarkan penuh pada saat berakhirnya jangka waktu dalam perjanjian kerja.

Baca Juga: Reporter Senior Al Jazeera Tewas Ditembak Mati oleh Pasukan Israel ketika Meliput Berita di Jenin Palestina

3. Peserta Bukan Penerima Upah

Dibayarkan pada saat peserta berhenti bekerja.

4. Peserta yang Mengundurkan Diri

Dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak diterbitkan keterangan pengunduran diri dari pemberi kerja.

5. Peserta yang Terkena PHK

Dapat dibayarkan secara tunai dan sekaligus setelah melewati masa tunggu satu bulan terhitung sejak tanggal PHK.

Baca Juga: 6 Fesyen Ikonik dari Debut LE SSERAFIM, Salah Satunya Tiara Kecil yang Dipakai Kim Garam

6. Peserta yang Merupakan Warga Negara Asing (WNA)

Dapat dibayarkan pada saat sebelum atau setelah peserta meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

7. Peserta yang Meninggal Dunia

JHT akan dibayarkan kepada ahli waris peserta yang meninggal dunia.

8. Peserta yang Mengalami Cacat Total Tetap

JHT dapat dibayarkan secara penuh sebelum peserta mencapai masa pensiun.

Demikian aturan baru klaim JHT yang dikeluarkan pemerintah.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: Instagram @kemnaker

Tags

Terkini

Terpopuler