Aturan Baru Dibolehkan Tak Pakai Masker di Area Terbuka Diberlakukan Mulai Hari Ini, Ada Syaratnya

18 Mei 2022, 08:20 WIB
Simak syarat penerapan aturan pelonggaran penggunaan masker di area terbuka yang dimulai hari ini, 18 Mei 2022. /unsplash by Markus Winkler

PR DEPOK – Aturan baru terkait dibolehkan tak pakai masker di area terbuka akan diberlakukan mulai hari ini Rabu, 18 Mei 2022, ini beberapa syaratnya.

Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengumumkan pelonggaran aturan terkait diperbolehkannya tak memakai masker di luar ruangan atau area terbuka pada Selasa, 17 Mei 2022.

Penanganan pandemi Covid-19 di Indonesia kini semakin terkendali, oleh karena itu pemerintah membuat kebijakan baru terkait pemakaian masker di area terbuka.

Meski aturan ini masih transisi selama enam bulan ke depan, ada syaratnya masyarakat diperbolehkan untuk tak pakai masker di luar ruangan atau area terbuka yang tidak padat orang.

Baca Juga: Presiden Jokowi Umumkan Kelonggaran Pemakaian Masker Secara Terbatas: Jika Beraktivitas di Area Terbuka

Namun, harus tetap menggunakan masker di ruang tertutup dan transportasi publik untuk menghindari penyebaran virus Covid-19.

“Pemerintah memutuskan untuk melonggarkan kebijakan pemakaian masker,” kata Presiden Jokowi, sebagaimana Pikiranrakyat-Depok.com mengutip dari Sekretariat Kabinet RI.

“Jadi masyarakat diperbolehkan tak memakai masker saat beraktivitas di luar ruangan atau area terbuka yang tak padat orang,” katanya melanjutkan.

Baca Juga: Cek Bansos Kemensos 2022 Online Lewat Link Berikut, Manfaatkan KTP untuk Dapatkan Bantuan PKH atau BPNT

Kemudian, bagi masyarakat yang masuk kategori rentan harus tetap menggunakan masker meski di area terbuka atau di area terbuka atau luar ruangan.

Begitu pula dengan masyarakat yang memiliki gejala batuk dan pilek, disarankan agar tetap memakai masker di area terbuka.

“Bagi masyarakat yang masuk kategori rentan, lansia atau memiliki penyakit komorbid, maka saya tetap menyarankan untuk menggunakan masker saat beraktivitas,” kata Presiden Jokowi.

Baca Juga: Tes IQ: Ngaku Teliti? Tebak Jumlah Hewan pada Gambar dengan Cepat dan Benar, Waktumu 10 Detik

Sementara itu, bagi pelaku perjalanan dalam negeri dan luar negeri yang sudah mendapatkan dosis vaksin 1 dan 2 serta dosis vaksin booster, diperbolehkan tidak melakukan tes swab PCR ataupun antigen.

Saat ini kasus harian di Indonesia sudah menurun, serta dapat ditangani oleh pemerintah jika berlakukan aturan baru protokol kesehatan Covid-19 yaitu terkait tidak memakai masker di area terbuka atau luar ruangan.

Aturan baru terkait diperbolehkan tak pakai masker di area terbuka atau di luar ruangan juga berlaku bagi Warga Negara Asing yang datang ke Indonesia.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: Sekretariat Kabinet RI

Tags

Terkini

Terpopuler