PR DEPOK - Pemerintah memutuskan untuk memmemberikan pelonggaran pemakaian masker. Masyarakat yang beraktivitas di luar ruangan kini diperbolehkan tidak memakai masker.
Dikatakan Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin, dihapusnya kewajiban pemakaian masker di luar ruangan merupakan bagian dari program transisi endemi.
"Dari semua pandemi yang terjadi dalam sejarah, transisi terjadi ketika masyarakat sudah menyadari bagaimana cara melakukan prokes," kata Budi Gunadi seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Baca Juga: Mariupol Jatuh, Ratusan Tentara Azovstal Menyerah dan Dievakuasi ke Wilayah yang Dikuasai Rusia
Dia juga mengatakan bahwa penghapusan kewajiban memakai masker merupakan salah satu bentuk pendidikan ke masyarakat.
Namun, masyarakat diimbau untuk tetap melindungi diri dan menjaga protokol kesehatan.
"Masyarakat punya peran yang lebih besar untuk melindungi dirinya, tanggung jawab menjaga kesehatan adalah tugas masing-masing," ucapnya.
Menurutnya, pelonggaran penggunaan masker ini diizinkan karena merujuk pada kebijakan dari beberapa negara lainnya.
Dia merinci negara-negara tersebut di antarannya adalah Italia, Jerman, Amerika Serikat, dan Singapura.
Di negara tersebut, pemakaian masker hanya diwajibkan bagi mereka yang beraktivitas indoor atau di dalam ruangan.
Baca Juga: Biografi Tatiana Maslany yang Jadi Pemeran Utama She-Hulk
"Untuk membuat hidup kembali normal, walau mungkin virus ini akan ada 5-15 tahun lagi bersama kita, seperti virus lainnya," ujar Budi Gunadi.
Budi Gunadi menambahkan bahwa relaksasi lainnya akan disiapkan apabila kasus Covid-19 di Tanah Air semakin terkendali dan kesadaran masyarakat terkait prokes semakin tinggi.***