Terkait Kasus Promosi Minuman Alkohol Holywings, Polisi Sebut Kemungkinan Ada Tersangka Baru

26 Juni 2022, 17:05 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol. /Pixabay/Josetxu/

PR DEPOK – Baru-baru ini nama Holywings tengah jadi perbincangan publik terkait unggahan promosi kafe Holywings yang mengundang pemilik nama Muhammad dan Maria untuk minum alkohol gratis.

Hal tersebut tentu jadi sorotan banyak pihak, Holywings dianggap telah melakukan penistaan agama.

Atas adanya dugaan penistaan agama yang dilaporkan, kini pihak kepolisian telah menetapkan enam orang pegawai Holywings sebagai tersangka.

Baca Juga: China Luncurkan 4 Satelit dengan 2 Roket dalam 2 Hari Berturut-turut, Ada Apa?

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto menjelaskan jika kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Holywings ini hingga kini masih dalam proses pengembangan.

Bahkan Kombes Pol Budhi Herdi Susianto jika dalam kasus Holywings ini kemungkinan akan ada tersangka baru.

“Iya, nanti akan kita kembangkan lagi,” ujar Kombes Pol Budhi Herdi Susianto yang duktip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Minggu, 26 Juni 2022.

Baca Juga: Cara Lihat Skor UTBK SBMPTN 2022, Lengkap dengan Cara Daftar Ulang di PTN

Sebelumnya Satreskrim Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan enam orang pegawai Kafe Holywings menjadi tersangka atas kasus penistaan agama.

Enam pegawai Holywings yang ditetapkan sebagai tersangka yakni berperan sebagai direktur kreatif, desain grafis, admin tim, dan pengunggah konten ke media sosial.

Enam orang tersebut berinisial EJD (27), NDP (36), DAD (27), AAB (25), AAM (25), EA (22).

Baca Juga: Manchester United Enggan Jual Cristiano Ronaldo, Tegaskan sang Pemain Bagian dari Proyek Erik ten Hag

Keenam orang tersangka terkait unggahan promosi kafe Holywings terancam hukuman pidana 10 tahun penjara.

Enam pegawai Holywings yang ditetapkan sebagai tersangka telah dikenakan pasal 14 Ayat 1 dan Ayat 2 UU RI No 1 Tahun 1946 dan atau Pasal 156 atau Pasal 156 a KUHP serta Pasal 28 Ayat 2 UU RI No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI No 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara.

Sebelumnya kafe Holywings diduga telah melakukan penistaan agama, pasalnya mengunggah promosi gratis alkohol kepada orang yang bernama Muhammad dan Maria.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler