Wajib Vaksin Booster Menjadi Salah Satu Syarat, Berikut 6 Aturan Pelaksanaan Kegiatan Berskala Besar

5 Juli 2022, 16:35 WIB
Ilustrasi konser musik. /Activedia/Pixabay

PR DEPOK - Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 telah merilis aturan terkait pelaksanaan kegiatan berskala besar.

Menurut Surat Edaran (SE) Nomor 20 Tahun 2022, pengertian kegiatan berskala besar merupakan rangkaian aktivitas acara yang mengundang secara fisik lebih dari 1.000 orang dalam satu waktu dan lokasi yang sama.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa penduduk berusia 18 tahun ke atas yang menghadiri kegiatan berskala besar wajib sudah melakukan vaksinasi dosis ketiga atau booster.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Nama Penerima Bansos 2022 Lewat HP agar Dapat Bantuan PKH

Selain aturan wajib vaksin booster dalam pelaksanaan kegiatan berskala besar, ada juga beberapa poin penting dalam menghadiri acara tersebut.

Dilansir Pikiranrakyat-Depok.com dari Indonesia Baik, berikut aturan kegiatan berskala besar.

1. Wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat.

Baca Juga: Jadwal Daftar Ulang PPDB Jateng 2022 Lengkap dengan Link dan Cara Cek Pengumuman Hasil Seleksi

2. Wajib menunjukkan bukti dokumentasi resmi keterlibatan dalam rangkaian kegiatan.

3. Wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

4. Anak berusia di bawah 6 tahun dan orang yang tidak menerima vaksin karena alasan medis disarankan untuk tidak mengikuti kegiatan berskala besar.

Baca Juga: Pendaftaran Beasiswa LPDP 2022 Tahap 2 Dibuka, Apa Saja Dokumen yang Harus Disiapkan?

5. Menunjukkan sertifikat vaksin booster bagi usia 18 tahun ke atas. Tetapi bagi usia 6 hingga 17 tahun wajib sudah vaksin dosis kedua.

6. Apabila melibatkan pejabat setingkat menteri ke atas atau VVIP maka wajib menunjukkan hasil tes PCR maksimal 2x24 jam dan telah menjalani pemeriksaan suhu tubuh.

Sebagai tambahan, Menteri Koordinator (Menko) Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan bahwa pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat akan diterapkan maksimal 2 minggu lagi.

Baca Juga: Link Live Score dan Jadwal Malaysia Masters 2022 Babak 32 Besar Hari Ini Selasa, 5 Juli 2022

“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik," ujarnya.

Selain itu, Luhut juga mengingatkan bahwa kunci utama dari penanganan pandemi di Indonesia harus melibatkan peran serta masyarakat yang lebih luas.

"Dari lubuk hati paling dalam, saya memohon kepada masyarakat yang belum melakukan vaksinasi lengkap hingga booster untuk dapat segera mendatangi gerai-gerai vaksinasi yang telah tersedia"

Baca Juga: Cara Mudah Bedakan Aplikasi MyPertamina Palsu, Login subsiditepat.mypertamina.id untuk Daftar Beli BBM

"Demi kebaikan kita bersama dalam menghadapi pandemi dan pemulihan ekonomi yang masih berjalan hingga saat ini," tutur Luhut.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Indonesia Baik

Tags

Terkini

Terpopuler