Izin ACT Dicabut Kemensos, Temuan PPATK Ada 17 Transaksi Dana Miliaran Diduga Mengalir ke Kelompok Teroris

7 Juli 2022, 11:25 WIB
Izin ACT dicabut Kemensos, PPATK menemukan 17 transaksi dana miliaran diduga mengalir ke kelompok terorisme. /ACT.

PR DEPOK - Terkait dugaan pelanggaran peraturan yang dilakukan oleh pihak yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) tahun 2022, pihak Kementerian Sosial (Kemensos) telah mencabut izin penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang (PUB).

Sementara, pusat pelaporan analisis transaksi keuangan (PPATK) melaporkan hasil temuannya dari penyelidikan soal ACT.

PPATK telah menyelidiki aliran dana dari yayasan ACT, dan menduga adanya indikasi aliran dana dari ACT ke kelompok yang berada di negara dengan risiko tinggi terorisme.

Baca Juga: PKH Tahap 3 Cair Juli 2022, Siap-Siap 7 Kategori Ini Dapatkan Bansos dari Kemensos

Adapun jumlah aliran dana ke sejumlah kelompok tersebut, terdapat 17 kali transaksi dengan nilai sebesar Rp1,7 miliar.

Menurut keterangan dari Kepala PPATK Ivan Yustiavandana, kelompok yang dimaksud adalah kelompok Al Qaeda di negara Turki.

"Hasil kajian dari database yang PPATK miliki itu ada yang terkait dengan pihak yang, ini masih diduga ya, patut diduga terindikasi pihak, yang bersangkutan pernah ditangkap,

Baca Juga: Kenali Kurikulum Merdeka dan Perbedaan dengan Kurikulum 2013

"Menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al Qaeda, penerimanya iya," ungkap Ivan Yustiavandana.

Menurutnya, hasil temuan dari PPATK tersebut telah disampaikan ke pihak penegak hukum atau yang berwenang untuk ditindaklanjuti.

"Hasil analisis dan informasi sudah kita sampaikan ke aparat penegak hukum terkait," ujar Ivan Yustiavandana, Rabu 6 Juli 2022.

Baca Juga: Cara Daftar TikTok Shop Affiliate, Bisa Tanpa Minimal Followers dengan Cara Ini

Kemudian kata dia, pihaknya (PPATK) akan bertindak secara proporsional dalam menangani kasus ini, guna melindungi kepentingan publik.

"PPATK harus menghargai langkah penegak hukum, kami siap membantu dan yang paling utama harus proporsional menangani kasus ini dari sisi PPATK, sebagai upaya melindungi kepentingan publik," pungkasnya. ***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler