Update! Daftar PSE Asing yang Sudah Terdaftar Kominfo, Aplikasi Whatsapp dan Mobile Legends Termasuk?

19 Juli 2022, 14:45 WIB
Ilustrasi. Berikut daftar update PSE asing yang sudah terdaftar Kominfo, apakah aplikasi Whatsapp dan Mobile Legends (ML) termasuk di dalamnya? /Pixabay/Pexels.

PR DEPOK - Berikut daftar update PSE asing yang sudah terdaftar Kominfo, apakah aplikasi Whatsapp, Telegram, dan Mobile Legends termasuk di dalamnya?

Sesuai arahan yang telah diberikan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), semua PSE asing maupun domestik diminta untuk melakukan pendaftaran ulang.

Sehingga untuk PSE asing seperti Google, Whatsapp, Telegram, Tik Tok, Mobile Legends, Netflix dan aplikasi lainnya, diwajibkan mendaftar ulang.

Baca Juga: BPMS Juli 2022 Cair hingga Rp10 Juta untuk Peserta Didik Baru Sekolah Swasta, Simak Cara Daftar dan Syaratnya

Disampaikan sebelumnya oleh Menkominfo Johnny G. Plate, pendaftaran PSE merupakan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik.

Selain itu, juga tertuang dalam Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat.

Perihal pernyataan yang telah disampaikan pihak Kominfo itu membuat masyarakat Indonesia menunggu informasi terkini terkait aplikasi yang sering digunakan oleh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Spoiler One Piece Chapter 1054: Kapal Shanks Diserang Bartolomeo hingga Ayah Vivi Mati

Aplikasi tersebut khususnya yang berbasis media sosial, seperti Whatsapp, Twitter, Instagram, Telegram, TikTok, hingga mesin pencarian yakni Google.

Dilansir dari laman resmi kominfo.go.id pada Selasa, 19 Juli 2022, terdapat informasi terbaru terkait jumlah dan daftar PSE asing yang telah melakukan pendaftaran di laman PSE Kominfo.

Informasi terkait jumlah PSE Asing di laman PSE Kominfo per 19 Juli 2022 yang telah mendaftar sejumlah 120, termasuk di dalamnya ada aplikasi Telegram, Mobile Legends (ML), dan Netflix.

Baca Juga: Jadwal Penutupan Kartu Prakerja Gelombang 37, Simak Bocoran Tanggalnya

Kominfo juga menyediakan laman resmi yang dapat Anda akses terkait daftar PSE asing, untuk mengecek aplikasi apa saja yang sudah terdaftar ke PSE Kominfo melalui link https://pse.kominfo.go.id/home/pse-asing

Dari jumlah tersebut, beberapa aplikasi berbasis media sosial seperti Telegram, TikTok, dan Helo sudah melakukan pendaftaran di laman PSE Kominfo.

Namun sampai saat ini, Whatsapp, Instagram, Twitter, dan Facebook masih belum melakukan pendaftaran ke PSE Kominfo.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 untuk Balita dan Ibu Hamil Masih Cair, Cek Nama Penerima di cekbansos.kemensos.go.id

Kendati demikian, masyarakat Indonesia tak perlu khawatir atas pemblokiran atau tidaknya media sosial Whatsapp, yang mayoritas masyarakat Indonesia gunakan untuk berkomunikasi.

Pasalnya, media sosial seperti aplikasi Telegram juga bisa jadi alternatif yang dapat digunakan untuk berkomunikasi.

Tak hanya itu, masyarakat Indonesia juga dapat menunggu informasi terbaru dari pendaftaran beberapa aplikasi yang mayoritas digunakan oleh masyarakat Indonesia hingga tanggal 21 Juli 2022 mendatang.

Baca Juga: Apa Itu ASEAN? Simak Profil, Negara Anggota, Sejarah, hingga Tujuannya

Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika (Dirjen Aptika Kemkominfo) Semuel Abrijani mengatakan, PSE asing maupun domestik yang tidak mendaftar sampai tenggat waktu yang telah ditentukan, maka akan dikategorikan sebagai PSE ilegal dan terancam diblokir layanannya.

Untuk itu, Kominfo menghimbau kepada para Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) Lingkup Privat yang ada di Indonesia, untuk segera melakukan pendaftaran ulang.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: Kominfo

Tags

Terkini

Terpopuler