Biaya Persalinan Ibu Hamil Ternyata Ditanggung oleh Negara Mulai 12 Juli 2022, Simak Persyaratannya

20 Juli 2022, 14:10 WIB
Ilustrasi persalinan. /Unplash

PR DEPOK - Baru-baru ini Presiden RI Joko Widodo atau yang akrab disapa Jokowi telah meresmikan aturan baru.

Aturan itu berupa pembahasan jaminan biaya persalinan bagi ibu hamil yang nantinya akan ditanggung oleh negara.

Bantuan tersebut bahkan sudah dimulai sejak tanggal 12 Juli 2022 lalu, penetapan ini tertuang dalam Instruksi Presiden Republik Indonesia (Inpres) Nomor 5 Tahun 2022.

Baca Juga: BSU 2022 Segera Cair, Ini Kriteria dan Cara Cek Penerima Bantuan Subsidi Gaji Rp1 Juta

Tentang Peningkatan Akses Pelayanan Kesehatan Bagi Ibu Hamil, Bersalin, Nifas, dan Bayi Baru Lahir melalui program Jampersal (jaminan persalinan).

Diterbitkannya peraturan ini bertujuan memberikan kemudahan bagi masyarakat miskin dan rentan miskin dalam mencegah kematian ibu dan bayi saat menjelang persalinan.

Sementara pendanaan diketahui berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBN), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: Habib Rizieq akan Bebas Murni Tahun 2023, Kini Wajib Ikuti Bimbingan Kemasyarakatan

"Pendanaan sebagaimana dimaksud termasuk dibebankan pada dana operasional BPJS Kesehatan yang dapat bersumber dari tambahan dana operasional Program Jaminan Kesehatan Nasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” bunyi Inpres yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari setkab.go.id.

Kendati demikian bantuan ini ternyata memiliki beberapa persyaratan, lantas apa sajakah persyaratan itu? Simak penjelasan di bawah ini.

1. Berdomisili di Indonesia

Baca Juga: Ini Alasan Habib Rizieq Shihab Mendapatkan Pembebasan Bersyarat

2. Memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK)

3. Bukan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) atau jaminan/asuransi lain

4. Ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), serta bukan Penerima Bantuan Iuran (PBI).

Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan jika Lolos Kartu Prakerja Gelombang 37? Simak Tips Berikut Ini

5. Ibu hamil, bersalin, nifas, dan bayi baru lahir dalam kategori miskin dan tidak mampu disertai surat keterangan dari pihak berwenang.

Sebagai informasi tambahan, bantuan persalinan ibu hamil yang ditanggung negara akan berlaku sampai dengan tanggal 31 Desember 2022.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: Setkab

Tags

Terkini

Terpopuler