Habib Rizieq Shihab Bebas, Mardani Ali Sera: Kita Doakan Istiqomah Berjuang Membangun Indonesia

21 Juli 2022, 08:00 WIB
Habib Rizieq Shihab pulang ke Petamburan, Jakarta Pusat, setelah bebas dari penjara. /Twitter/@DPP_LIP/

PR DEPOK - Politisi PKS, Mardani Ali Sera mensyukuri kabar bebasnya Habib Rizieq Shihab dari tahanan.

Mardani Ali Sera juga turut menyampaikan doa yang terbaik untuk Habib Rizieq Shihab.

Tidak hanya itu, Mardani Ali Sera juga berharap agar Habib Rizieq Shihab terus turut andil berjuang membangun Indonesia.

Baca Juga: Remaja SCBD Salah Sebut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan: Beginilah Nasib Kalah Ganteng dari Ridwan Kamil

Cuitan Mardani Ali Sera menyambut kepulangan Habib Rizieq. Twitter @MardaniAliSera

"Kita doakan sehat dan berkah selalu"

"Dan istiqomah terus berjuang membangun Indonesia yang baldatun thayyibatun wa rabbun gofur," ujar Mardani Ali Sera sebagaimama dikutip Pikiranrakyat-depok.com dari Twitter @MardaniAliSera.

Sebelumnya, Ketua DPP Partai Kesejahteraan Sosial (PKS) ini menyampaikan rasa syukurnya.

Baca Juga: Kategori, Besaran Dana, dan Cara Cek Nama Penerima PKH Tahap 3 2022 di cekbansos.kemensos.go.id

Habib Rizieq Shihab kini sudah bisa kembali bersama keluarga.

"Alhamdulillah, Habib Rizieq sudah dapat kembali berkumpul bersama anak dan keluarga," kata Mardani Ali Sera.

Diketahui sebelumnya, Habib Rizieq menjalani masa hukumannya di Rutan Bareskrim Cipinang, Jakarta.

Mantan pFront Pembela Islam (FPI) ini juga telah menjalani lebih dari 2/3 masa hukuman.

Baca Juga: Diundang Anies Baswedan, Ridwan Kamil Ikut Populerkan Citayam Fashion Week Bersama Para Ojol SCBD

Oleh karena itu, Habib Rizieq sudah memiliki hak untuk mengikuti program pembebasan bersyarat.

Habib Rizieq mulai bebas dari Rutan Cipinang pada Rabu, 20 Juli 2022.

Penahanan Habib Rizieq terkait pelanggaran tindak pidana Kekarantinaan Kesehatan Pasal 93 UU nomor 6 tahun 2018.

Baca Juga: Bansos PKH Tahap 3 2022 Sedang Cair, Segera Cek Nama Penerima di Situs Ini untuk Ambil BLT Rp3 Juta

Serta menyiarkan berita bohong, Pasal 14 UU nomor 1 tahun 1946.

Adapun Habib Rizieq mulai ditahan pada 12 Desember 2020 sesuai putusan Majelis Hakim dengan vonis delapan bulan penjara.

Selain itu, vonis terkait penyiaran berita bohong dua tahun penjara.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Tags

Terkini

Terpopuler