Pengamat Sebut Ada Beberapa Aturan yang Dilanggar dalam Mengungkap Kasus Kematian Brigadir J

29 Juli 2022, 17:15 WIB
Ilustrasi. Pengamat menyebutkan bahwa ada beberapa aturan yang dilanggar dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J. /Pixabay/skitterphoto.

PR DEPOK – Pengungkapan kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masih terus didalami oleh pihak kepolisian.

Namun sejak awal pengungkapan atau penanganan kasus Brigadir J dalam baku tembak, nyatanya banyak Peraturan Kapolri (Perkap) yang dilanggar.

Hal tersebut disampaikan pengamat kepolisian dari Institute for Security and Strategic Studies (ISESS) Bambang Rukminto.

Baca Juga: Kasus Mardani H. Maming, KPK Sebut Pemberi Suap Telah Meninggal Dunia

Bambang Rukminto menyebutkan jika ada beberapa aturan yang telah dilanggar dalam mengungkap kasus polisi tembak polisi di rumah dinas Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo.

Aturan yang dilanggar tersebut yakni terkait olah tempat kejadian perkara (TKP), pelaksanaan pra rekonstruksi, dan terkait penggunaan senjata api bagi personil Polri yang bertugas sebagai ajudan atau pengawal perwira tinggi.

“Itu beberapa Peraturan Kapolri (Perkap) yang dilanggar,” ujar Bambang sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA pada Jumat, 29 Juli 2022.

Baca Juga: Link Streaming BRI Liga 1 2022-2023 Hari Ini: PSM Makassar vs Bali United Live di Indosiar Sore Ini

Bambang menjelaskan jika aturan yang dilanggar ini berasal dari langkah-langkah, tindakan serta pernyataan-pernyataan yang disampaikan Polri.

Hal tersebut dimulai dari tindakan pengambilan CCTV, olah TKP yang melanggar Peraturan Kapolri Nomor 8 Tahun 2009, menunda pengumuman kepada publik, mengalihkan isu dari penembakan menjadi pelecehan seksual, tidak menghadirkan tersangka penembakan dan kejanggalan lainnya yang tidak diterima nalar publik.

“Kita apresiasi langkah yang diambil Kapolri, meski agak terlambat dan seolah menunggu desakan publik. Ke depan harapannya bukan hanya penonaktifan Kadiv Propam, tetapi juga semua jajaran yang terlibat dalam upaya-upaya menutupi kasus ini hingga tiga hari baru diungkap ke publik,” jelasnya.

Baca Juga: Tata Cara Puasa di Bulan Muharram 1444 H, Saatnya Evaluasi Diri

Pelanggaran juga terjadi terkait pelaksanaan pelaksanaan pra rekonstruksi. Surat Keputusan Kapolri Nomor 1205 Tahun 2000 dalam BAB III angka 8.3 SK Kapolri 1205/2000 diatur metode pemeriksaan dapat menggunakan teknik interview, interogasi, konfrontasi dan rekonstruksi.

Rekonstruksi sendiri diatur dalam Pasal 24 ayat (3) Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2019 yang secara lengkap menyatakan: Dalam hal menguji penyesuaian keterangan para saksi atau tersangka, penyidik/penyidik pembantu dapat melakukan rekonstruksi.

Kegiatan pra rekonstruksi yang dilakukan Polda Metro Jaya pekan lalu menimbulkan pertanyaan, siapa saksi dan tersangkanya.

Baca Juga: Hasil Seleksi Kartu Prakerja Gelombang 38 Sudah Diumumkan, Segera Tautkan Rekening Bank dan Dompet Digital

Selanjutnya terkait penggunaan senjata api oleh Bharada E selaku ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, menurut Bambang itu tidak sesuai dengan peraturan dasar kepolisian.

Dalam peraturannya tamtama penjagaan hanya diperbolehkan membawa senjata api (laras panjang), ditambah sangkur.

Lebih lanjut Bambang juga menuturkan jika pemberian rekomendasi penggunaan senjata api tentu disesuaikan dengan peran dan fungsi tugasnya.

Baca Juga: Ingin Dapat BLT UMKM atau BPUM 2022? Penuhi Beberapa Persyaratan Berikut

Oleh sebab itu peran Brahada E jadi pertanyaan sebagai apa, apakah sebagai petugas yang menjaga rumah dinas, sopir, atau ajudan.

“Kalau sebagai ajudan, apakah ajudan perwira tinggi sekarang diubah cukup minimal level tamtama, dan apakah ajudan perlu membawa senjata api otomatis seperti Glock dan sebagainya,” kata Bambang.***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler