Diungkap Polri, Ternyata Ini Alasan ACT Potong Dana Donasi Rp450 Miliar dari Total yang Diterima Sejak 2005

30 Juli 2022, 14:54 WIB
Ilustrasi - Bareskrim Polri mengungkap ACT telah memotong donasi sebesar Rp450 miliar dari total yang diterima senilai Rp2 triliun. /ACT/

PR DEPOK - Bareskrim Polri mengungkap bahwa Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) telah menerima dana donasi sebesar Rp2 triliun dalam medio tahun 2005 hingga 2020.

Dari jumlah tersebut, diduga sebesar Rp450 miliar dana donasi dipotong untuk keperluan operasional ACT.

"Total donasi yang masuk ke ACT dari tahun 2005 hingga 2020 sekitar Rp2 triliun. Dan dari donasi itu dipotong senilai Rp450 miliar," katanya, sebagaimana dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Hadir di Pernikahan Putri Sulung Anies Baswedan, Erick Thohir: MasyaAllah Indah dan Sakral

Lebih lanjut, Ramadhan menjelaskan alasan ACT memotong dana donasi tersebut untuk keperluan operasional mereka.

"Alasan operasional, dimana sumber anggaran operasional didapat dari pemotongan yang dilakukan oleh pengurus yayasan," ucap dia.

Sejak tahun 2015 hingga 2019, dijelaskan dia lagi, ACT telah melakukan pemotongan dana donasi sebesar 20-30 persen.

Kemudian pada tahun 2020 hingga 2022), lanjutnya, ACT tetap melakukan pemotongan hingga 30 persen.

Baca Juga: BPNT Juli 2022 Tak Kunjung Dicairkan Kemensos, Apakah Bakal Dirapel?

"Pada 2015 sampai 2019, dasar yang dipakai oleh yayasan ACT untuk memotong adalah surat keputusan dari pengawas dan pembina ACT," ujar Ramadhan.

 

"Kemudian pada tahun 2020 sampai sekarang (tahun 2022), berdasarkan opini komite Dewan Syariah yayasan ACT," pungkas Karo Penmas Divisi Humas Polri mengakhiri pernyataannya.

Sebelumnya diketahui, Bareskrim Polri telah menetapkan 4 orang pengurus ACT sebagai tersangka dalam kasus dugaan penyelewengan dana kemanusiaan dan dana bantuan korban pesawat Lion Air.

Baca Juga: BLT UMKM Rp600.000 Cair Agustus? Cek Info Terbaru dari Kemenkop UKM hingga Syarat Jadi Penerima BPUM 2022

Keempat tersangka itu diketahui bernama Ahyudin selaku pendiri dan mantan ketua ACT, Ibnu Khajar selaku ketua ACR.

Kemudian,Hariyana Hermain selaku Senior Vice President dan anggota Dewan Presidium ACT, serta Novariadi Imam Akbari selaku sekretaris ACT.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler