Jaga Efektivitas dan Efisiensi, Penyidikan Dugaan Pelecehan Seksual Brigadir J ke Istri Ferdy Sambodo Ditarik

31 Juli 2022, 17:30 WIB
Kadiv Humas, Kombes Pol Irjen Dedi Prasetyo. /PMJ News

PR DEPOK – Penyidikan kasus Brigadir J hingga saat ini masih terus dilakukan oleh pihak kepolisian.

Kali ini Bareskrim Polri menarik kembali penyidikan dugaan pelecehan seksual terhadap istri Irjen Ferdy Sambo dengan terlapor Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebelumnya laporan kasus pelecehan seksual istri Irjen Pol Ferdy Sambo sempat dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Baca Juga: Pemblokiran PayPal Dibuka Sementara, Kominfo: Supaya Masyarakat Bisa Migrasi

Sementara itu Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan jika penarikan dugaan pelecehan seksual istri Irjen Ferdy Sambo ini demi menjaga efektivitas dan efisiensi penyidikan.

Tak hanya itu, Dedi juga memastikan jika penyidik dari Polda Metro dan Polres Jaksel akan tetapi diikutsertakan dalam tim penyidikan.

“Ya, dijadikan satu agar efektif dan efisien dalam manajemen sidiknya, namun penyidik PMJ (Polda Metro Jaya), Polres Jaksel tetap masuk dalam tim sidak,” ujar Dedi Prasetyo yang dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Minggu, 31 Juli 2022.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Daftar Nama Penerima Bansos 2022 Online

Melakukan penarikan dugaan pelecehan seksual istri Irjen Ferdy Sambo, Dedi tidak menjelaskan secara rinci kapan laporan tersebut dimulai.

Irjen Pol Dedi Prasetyo hanya memperkirakan penarikan itu dilakukan pada Sabtu atau Jumat malam.

“Kemarin (Sabtu) apa Jumat malam gitu,” katanya.

Sebelumnya Polres Metro Jakarta Selatan menerima laporan dari istri Irjen Pol Ferdy Sambo terkait dugaan pelecehan seksual yang diduga dilakukan Brigadir J.

Baca Juga: Cara Cek BSU 2022 Online di bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id, Cair Agsutus?

Kombes Pol Budhi Herdi Susianto selaku Kapolres Metro Jakarta Selatan menuturkan jika istri Irjen Pol Ferdy Sambo membuat laporan atas pelanggaran Pasal 335 dan 289 KUHP.

“Yang jelas kami menerima LP atau laporan polisi dari Ibu Kadiv Propam dengan pasal tersangkaan 335 dan 289,” ujar Budhi Herdi Susianto.

Akan tetapi Budhi enggan menjelaskan secara detail terkait kasus dugaan pelecehan seksual yan menimpa istri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Baca Juga: PayPal Dibuka Sementara dari Pemblokiran Kominfo, Pengguna Diberi Waktu 5 Hari untuk Pindahkan Saldo

“Kami agak sensitif menyampaikan ini. tentunya itu isu dalam materi penyidikan yang tidak dapat kami ungkap ke publik,” tuturnya.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler