Ini Perbuatan yang Membuat Irjen Pol Ferdy Sambo Ditahan di Mako Brimob

7 Agustus 2022, 10:08 WIB
Kadiv Propam nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo tiba untuk menjalani pemeriksaan di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8/2022). /Antara/Aprillio Akbar

PR DEPOK – Penyidik Bareskrim Polri resmi menahan mantan Kadiv Propam Irjen Pol. Ferdy Sambo terkait tewasnya Brigadir J pada Sabtu, 6 Agustus 2022.

Irjen Pol. Ferdy Sambo ditahan di Mako Brimob, setelah diduga melanggar prosesur dalam penanganan tewasnya Brigadir J di rumah dinasnya, Duren Tiga, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

Lantas, sejauhmana peran Irjen Pol. Ferdy Sambo atas tewasnya Brigadir J dalam kasus polisi tembak polisi?

Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos 2022 Online Lewat HP agar Dapat Bansos PKH Tahap 3 dan BPNT Cair Bulan Ini

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menuturkan, Irjen Pol.Ferdy Sambo dinilai tidak profesional dalam penanganan tempat kejadian perkara tewasnya Brigadir J.

Menurut Dedi, Irjen Pol. Ferdy Sambo diduga mengambil rekaman CCTV saat kasus polisi tembak polisi terjadi.

“Tadikan disebutkan dalam melakukan olah TKP, seperti Pak Kapolri sampaikan terjadi misalnya pengambilan CCTV dan lain sebagainya,” kata Dedi sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari Antara.

Baca Juga: Daftar Pekerja yang Terima BSU 2022, Cek Penerima BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta di Link Resmi Kemenaker

Selain Irjen Pol. Ferdy Sambo, penyidik Bareskrim Polri juga menahan tiga orang lainnya di tempat khusus Mako Brimob. .

Untuk diketahui, Irjen Pol. Ferdy Sambo masuk dalam daftar 25 personel yang diduga melanggar prosesur penanganan tewasnya Brigadir J usai ditembak Bharada E.

Menurit Dedi, Polri menurunkan dua tim, yakni tim khusus dan Irsus yang bekerja memgungkap pelanggaran kode etik personel dalam penanganan kasus ini.

"Hari ini, Irsus melakukan pemeriksaan terhadap Irjen Ferdy Sambo dan sore harinya langsung dibawa ke Korps Brimob untuk ditempatkan di penempatan khusus dalam rangka pemeriksaan," katanya.

Baca Juga: Kapan Insentif Kartu Prakerja Gelombang 39 Cair? Simak Jadwal Pencairannya dan Login www.prakerja.go.id

Meski begitu, Dedi menegaskan, penempatan khusus Irjen Pol. Ferdy Sambo ini bukan bentuk penahanan dan penetapan tersangka.

Menurut Dedi, penahanan dan penetapan tersangka hanya dilakukan oleh Irsus.

Sebelumnya, penyidik Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E atas tewasnya Brigadir J.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka atas tewasnya Brigadir atas kasus polisi tembak polisi dengan sangkaan Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Baca Juga: Nomor Kartu Prakerja Tidak Muncul Meski Lolos Kartu Prakerja Gelombang 39? Ini Penyebabnya dan Simak Solusinya

"Menetapkan Bharada E sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP," kata Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian Djajadi beberapa waktu lalu.

Menurut Andi, Bharada E ditetapkan tersangka terkait laporan kuasa hukum keluarga Brigadir J atas kasus polisi tembak polisi ke mabes Polri.

Andi juga menyebut, penetapan Bharada E sebagai tersangka juga berdasarkan bukti-bukti yang dikumpulkan penyidik.***

Editor: Nur Annisa

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler