Bharada E Akui Ferdy Sambo Ada di TKP Penembakan Brigadir J

9 Agustus 2022, 12:30 WIB
Tersangka penembakan Brigadir J, Bharada E. /Antara/M Risyal Hidayat/

PR DEPOK – Bharada Richard Eliezer alias Bharada E dalam pengakuan baru-baru ini membeberkan fakta terbaru terkait penembakan Brigadir J di rumah dinas mantan Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo.

Menurut salah satu kuasa hukum Bharada E, Muhammad Burhanuddin, Ferdy Sambo ada di lokasi tewasnya Brigadir J.

Sesuai kesaksian Bharada E, Burhanuddin mengatakan bahwa Ferdy Sambo sudah ternyata berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat Brigadir J tengah meregang nyawa.

Baca Juga: Terbongkar, Bharada E Mengaku Tembak Brigadir J atas Perintah Atasan, Kuasa Hukum: Ferdy Sambo Ada di TKP

"(Ferdy Sambo) ada di lokasi (TKP)," katanya, pada Senin, 8 Agustus 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Sementara itu, pengacara Bharada E, Deolipa Yumara menuturkan, Bharada E melakukan penembakan terhadap Brigadir J karena perintah atasan.

"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah, sama atasan kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita, kan sama ajalah," ujar Deolipa di Bareskrim Polri.

Baca Juga: Info Lokasi Vaksin Dosis 1, 2, dan Booster Gratis di Depok Lengkap dengan Link dan Cara Daftarnya

Lebih lanjut, Deolipa menjelaskan, memang ada undang-undang dalam kepolisian yang mewajibkan bawahan menerima perintah dari atasan.

"Ada undang - undang dan peraturan ke bawah itu, ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," ujarnya.

Untuk diketahui, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) sudah menetapkan dua tersangka penembakan Brigadir J, yaitu Bharada E dan Brigadir RR.

Baca Juga: BSU 2022 Kapan Cair dan Tanggal Berapa Saja? Catat Info Jadwal Pencairannya di Sini!

Setelah diadakan penyelidikan lanjutan, Polri akan mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya Brigadir J.

Rencananya tersangka baru atas kasus meninggalnya Brigadir J akan diumumkan pada Selasa, 9 Agustus 2022 sore.

"Insya Allah, sore ini," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo di Jakarta, pada Selasa pagi seperti dikutip dari Antara.

Dedi mengatakan, pengumuman tersangka ketiga akan disampaikan secara resmi oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.

Baca Juga: Terparah Sejak 80 Tahun Terakhir, Banjir di Seoul-Korea Selatan Tewaskan 7 Orang Serta Lumpuhkan Kota

"Iya, betul (diumumkan oleh Kapolri)," kata Dedi.

Jenderal bintang dua itu menjelaskan, pengumuman tersangka baru direncanakan di atas pukul 16.00 WIB.

Dalam peristiwa tewasnya Brigadir J pada Jumat, 8 Juli 2022 di rumah dinas Irjen Pol. Ferdy Sambo, Polri juga memeriksa 25 anggota Polri karena melanggar prosedur penanganan olah tempat kejadian perkara (TKP).

Empat di antaranya di amankan di tempat khusus di Mako Brimob untuk pemeriksaan intensif, salah satunya Irjen Pol. Ferdy Sambo, mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler