Bharada E Akui Tewasnya Brigadir J Bukan karena Baku Tembak di Rumah Dinas Ferdy Sambo

9 Agustus 2022, 12:48 WIB
Ajudan Irjen Pol Ferdy Sambo, Bhayangkara Dua Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E (kiri) berjalan memasuki ruangan saat tiba di Kantor Komnas HAM, Jakarta pada Selasa, 26 Juli 2022. /Antara/M Risyal Hidayat/

PR DEPOK – Tersangka dalam kasus kematian Brigadir J, Bharada E baru-baru ini membuat pengakuan baru terkait peristiwa yang terjadi di rumah dinas Ferdy Sambo.

Kuasa hukum Bharada E mengatakan, insiden tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo sebenarnya tidak ada peristiwa baku tembak.

"Kalau informasi tidak ada baku tembak. Pengakuan dia (Bharada E) tidak ada baku tembak," ujar Burhanuddin pada Senin, 8 Agustus 2022 seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Baca Juga: Bharada E Akui Ferdy Sambo Ada di TKP Penembakan Brigadir J

Sementara itu, menurut Burhanuddin, bekas proyektil yang berada di TKP hanya alibi saja.

Pasalnya, pistol milik Brigadir J sengaja ditembakkan ke arah dinding agar terkesan ada peristiwa baku tembak.

"Yang itu pun adapun proyektil atau apa yang di lokasi katanya alibi. Menembak itu dinding arah-arah itunya," ucapnya.

Baca Juga: Selalu Gagal Lolos Seleksi Kartu Prakerja? Simak 6 Hal Berikut Sebelum Daftar Gelombang 40

Burhanuddin pun membenarkan soal senjata yang sering digunakan Bharada E, yaitu jenis Glock 17.

"Iya yang dia punya (Glock 17), yang sering digunakan," tuturnya.

Sementara itu, pengacara Bharada E Deolipa Yumara mengatakan bahwa kliennya menembak Brigadir J karena perintah atasan.

"Ya namanya kepolisian dia harus patuh perintah, sama atasan kita juga kalau jadi karyawan patuh perintah sama pimpinan kita, kan sama ajalah"

Baca Juga: Info Lokasi Vaksin Dosis 1, 2, dan Booster Gratis di Depok Lengkap dengan Link dan Cara Daftarnya

"Ada undang-undang dan peraturan ke bawah itu, ada peraturan kepolisian yang bekerja dari bawahan menerima perintah dari atasan," ujar Deolipa.

Dalam perkembangan kasus ini, Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) berencana untuk mengumumkan tersangka baru kasus meninggalnya.

"Insya Allah, sore ini," kata Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo seperti dikutip dari Antara.

Baca Juga: BSU 2022 Kapan Cair dan Tanggal Berapa Saja? Catat Info Jadwal Pencairannya di Sini!

Pengumuman tersangka baru dilakukan di atas pukul 16.00 WIB langsung oleh Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo di Mabes Polri.

"Iya, betul (diumumkan oleh Kapolri)," kata Dedi.

Polri sebelumnya telah menetapkan dua tersangka kasus kematian Brigadir J, yaitu Bharada E alias Richard Eliezer serta Brigadir RR alias Brigadir Ricky Rizal.

Menurut Menko Polhukam, Mahfud MD, dari tiga tersangka ini masih akan berkembang.

Baca Juga: Terbongkar, Bharada E Mengaku Tembak Brigadir J atas Perintah Atasan, Kuasa Hukum: Ferdy Sambo Ada di TKP

"Kan sudah tersangka, kan sudah tiga. Tiga itu bisa berkembang. Nah, itu nanti akan menjangkau ke yang lebih jelas lagi perannya apakah aktor intelektual atau eksekutor gitu dan perkembangannya sebenarnya cepat untuk kasus seperti itu," ujar Mahfud MD.

Dalam kasus ini, Bharada E dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan Juncto 55 dan 56 KUHP.

Sementara itu, Brigadir RR dipersangkakan dengan Pasal 340 subsider.

Kasus ini awalnya dilaporkan sebagai peristiwa tembak-menembak, tetapi kini menjadi peristiwa pembunuhan setelah Bharada E mengubah kesaksiannya dan mengajukan diri sebagai justice collaborator kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).***

Editor: Ahlaqul Karima Yawan

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler