Tetapkan Ferdy Sambo Jadi Tersangka, Kompolnas Nilai Polri Profesional Tangani Kasus Pembunuhan Brigadir J

11 Agustus 2022, 08:04 WIB
Anggota Kompolnas, Poengky Indarti menilai Polri sudah profesional menangani kasus pembunuhan Brigadir J, dengan ditetapkannya Ferdy Sambo sebagai tersangka. /ANTARA/Laily Rahmawaty/am

PR DEPOK - Usai menetapkan Irjen Pol. Ferdy Sambo sebagai tersangka, Polri mendapatkan komentar dari Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas).

Kompolnas yang diwakili oleh Poengky Indarti menilai bahwa Polri sudah bersikap profesional dan mandiri dalam menangani kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Penilaian tersebut menurutnya muncul dari sikap tegas Polri yang tak segan memproses hukum anggotanya, bahkan yang berpangkat Irjen Pol seperti Ferdy Sambo.

Baca Juga: Putri Candrawathi Diminta Kesaksian Soal Pelecehan Seksual, LPSK Sebut Istri Ferdy Sambo Itu Tak Kooperatif

"Penetapan tersangka dalam kasus ini juga menunjukkan Kapolri tidak segan memproses hukum bawahannya yang berpangkat irjen Pol," kata Poengky Indarti seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Kamis, 11 Agustus 2022.

Poengky Indarti pun tampak tak menyangka bahwa ternyata Ferdy Sambo diduga menjadi otak dari kasus penembakan Brigadir J di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Maka dari itu, ia menyatakan pihaknya memahami betul hambatan yang dihadapi oleh tim khusus yang menyelidiki kasus kematian Brigadir J.

Baca Juga: Waspada! China Temukan Virus Langya yang Menginfeksi 35 Orang, Simak Deretan Gejala yang Dialami

"Kompolnas sangat memahami tantangan dan hambatan yang dihadapi tim khusus dalam mengungkap kasus meninggalnya Josua. Ternyata diduga otak dibalik kasus ini adalah seorang jenderal bintang dua yang pada saat kejadian menjabat sebagai Kadiv Propam, yang merupakan polisinya polisi," ujarnya menjelaskan.

Awalnya pengungkapan kasus inis sempat terhambat lantaran dugaan adanya upaya menghalang-halangi keadilan oleh Ferdy Sambo melalui orang-orang yang diperintahnya.

Namun menurutnya, penyidikan dilakukan secara ilmiah atau scientific crime sehingga kasus ini akhirnya dapat terungkap.

Baca Juga: Akses Link cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima PKH Tahap 3 dan BPNT 2022 Online

Terlebih ia menyatakan bahwa tim khusus yang dibentuk Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo sudah bekerja secara marathon, dengan mengedepankan pembuktian secara ilmiah.

Alhasil meskipun ada upaya pengaburan, tetapi menurutnya kasus pembunuhan Brigadir J ini akhirnya dapat diungkap dugaan kejahatan dari para pelaku.

"Apalagi setelah adanya 'bedhol desa' berupa mutasi dan pemeriksaan terhadap orang-orang yang diduga terlibat menghalang-halangi keadilan, maka tim khusus dapat menetapkan tersangka dalam kasus ini," ucap Poengky Indarti.

Dia lalu menyatakan bahwa upaya penegakan hukum harus terus berjalan hingga proses pengadilan, meski Ferdy Sambo sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Juga: Ariel NOAH dan BCL Kedapatan Fitting Baju Bareng di Tempat Samuel Wongso, Akan Menikah?

"Kompolnas tetap akan mengawal proses penyidikan kasus ini hingga kasus dapat dilimpahkan ke pengadilan," tuturnya.

Irjen Pol. Ferdy Sambo sebelumnya memang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penembakan Brigadir J beberapa waktu lalu.

Selain Ferdy Sambo, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo juga menetapkan Bharada E, Bripka RR dan Kuat atau KM (asisten rumah tangga/sopir) sebagai tersangka.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler