Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan Online, Pekerja Bisa Mencairkan Dana hingga Rp10 Juta

15 Agustus 2022, 09:13 WIB
Ilustrasi. Pekerja perlu menyimak cara cairkan dana JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online agar bisa mencairkan dana hingga Rp10 juta. /Dok. ANTARA/

PR DEPOK – Bagi masyarakat yang masih kurang memahami cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online bisa menyimak artikel ini hingga tuntas.

Dengan memahami bagaimana cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan secara online, masyarakat bisa mencairkan uang senilai Rp10 juta.

Seperti diketahui, BPJS Ketenagakerjaan memiliki beragam jenis program jaminan bagi pekerja, salah satunya adalah JHT yang dapat dicairkan hingga Rp10 juta.

Adapun syarat dan cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan ini pada umumnya didasarkan pada Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

Baca Juga: BSU 2022 Sebenarnya Cair Kapan? Ini Pernyataan Terbaru Menaker dan Kategori Penerima BLT Rp1 Juta

Perlu dicatat, cara cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan online ini bisa dilakukan dengan mudah dan praktis melalui 2 cara. Simak penjelasan selengkapnya di bawah ini.

Cara Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan

Lewat Situs Resmi

- Akses lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id

- Isi data diri berupa nama lengkap, NIK KTP, dan Nomor Kepesertaan

-  Unggah seluruh dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF (maksimal ukuran file adalah 6MB)

Baca Juga: Alchemy of Souls Episode 17 dan 18 Tidak Tayang Minggu Ini Kenapa? Simak Penjelasan Lengkapnya

- Klik simpan ketika mendapat konfirmasi data pengajuan

- Nanti akan dikirimkan email terkait jadwal wawancara online

- Tunggu hingga petugas menghubungi untuk sesi verifikasi data melalui wawancara via video call

- Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening.

Lewat Aplikasi JMO

- Unduh aplikasi JMO di Play Store menggunakan HP

- Buka aplikasi JMO

Baca Juga: BSU 2022 Cair Agustus? Simak Pesan Kemenaker soal Penyaluran BLT Subsidi Gaji Rp1 Juta bagi Pekerja

- Masukkan email dan password yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan, lalu klik "Login"

- Klik "Pengkhinian Data" pada halaman utama

- Bila data kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan sudah benar, klik "Sudah"

- Verifikasi data peserta berupa verifikasi wajah, lalu klik "Selanjutnya"

- Isi nomor HP, email, data NPWP, nomor rekening, lalu klik "Selanjutnya"

- Isi NIK KTP dan nomor kontak darurat. Jika data sesuai, klik "Konformasi"

- Masuk ke menu "Jaminan Hari Tua"

Baca Juga: Daftar Nama Penerima Bansos PKH Tahap 3 Bisa Dilihat di Link Ini, Cukup Hanya Masukkan Data KTP

- Klik "Klaim JHT", lalu pilih alasan pengajuan klaim

- Jika muncul data kepesertaan, klik "Selanjutnya" untuk proses verifikasi wajah

- Jika muncul rincian saldo JHT, klik "Selanjutnya"

- Klik tombol "Konfirmasi".

Menurut mekanisme yang sudah-sudah, pencairan akan dilakukan selama 3-4 hari usai wawancara jika klaim dana di atas Rp10 juta.***

Editor: Ramadhan Dwi Waluya

Tags

Terkini

Terpopuler