Tanpa Ada Perbedaan Pendapat, Komite Sidang Kode Etik Sepakat Berhentikan Ferdy Sambo dari Polri

26 Agustus 2022, 09:55 WIB
Komite Sidang Kode Etik sepakat tanpa ada perdebatan memberhentikan Ferdy Sambo secara tidak hormat dari Polri buntut kasus pembunuhan Brigadir J. /PMJ News/Polri TV

PR DEPOK - Komite Sidang Kode Etik Polri telah melaksanakan sidang kode etik terhadap Irjen Pol. Ferdy Sambo pada Kamis, 25 Agustus hingga Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari.

Merujuk pada hasil sidang tersebut, Komite Sidang Kode Etik memutuskan untuk memberhentikan Ferdy Sambo secara tidak hormat, baik secara kolektif kelogial.

Keputusan pemberhentian Ferdy Sambo itu diketahui merupakan kesepakatan bulat Komite Sidang tanpa adanya perbedaan pendapat.

Baca Juga: Pria Italia Positif Monkeypox, HIV, dan Covid-19 Sekaligus

"Telah diketahui bersama dari sidang maraton yang telah dilaksanakan pada hari ini. Pimpinan sidang sudah memutuskan secara kolektif kolegial kepada pelanggar FS," kata Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo dalam jumpa pers usai sidang seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News.

Dedi Prasetyo mengungkapkan, seluruh anggota Komite Sidang Kode Etik saat itu telah sepakat bulat tanpa perdebatan pendapat untuk memberhentikan Ferdy Sambo.

"Tidak ada perbedaan pendapat. Makannya tadi kolektif kolegial dari ketua, wakil ketua, dan 3 anggota semua sepakat untuk ambil keputusan," ujarnya.

Baca Juga: Ferdy Sambo Disanksi dengan Pemberhentian Tidak Hormat oleh Komisi Kode Etik Polri

Diketahui sebelumnya, putusan pemberhentian Ferdy Sambo itu disampaikan dalam sidang kode etik oleh Ketua Komisi Kode Etik Polri Komjen Pol. Ahmad Dofiri.

"Pemberhentian dengan tidak hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Ahmad Dofiri di Jakarta, pada Jumat, 26 Agustus 2022 dini hari.

Hukuman tersebut dijatuhkan lantaran mantan Kadiv Propam Polri itu dianggap telah melakukan pelanggaran berat, yaitu tindak pidana pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Meski demikian, Ferdy Sambo menyampaikan kepada Ketua Sidang Etik terkait keinginannya mengajukan banding, dan akan menerima apapun putusannya.

Baca Juga: Pukul Wanita di SPBU, Anggota DPRD Resmi Jadi Tersangka Kasus Penganiayaan

"Kami mengakui semua perbuatan dan menyesali semua perbuatan yang kami (lakukan). Izinkan kami ajukan banding, apapun putusan banding kami siap menerima," ucap Ferdy Sambo dalam sidang.

Ferdy Sambo sendiri merupakan tersangka yang merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Selain Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal (Bripka RR), Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Nama Penerima PKH 2022 Online Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id

Kasus pembunuhan Brigadir J tersebut juga menyeret puluhan anggota Polri lainnya, yang diduga melakukan pelanggaran kode etik dengan menghalangi penyidikan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Duren Tiga.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler