Tak Diperbolehkan Masuk saat Rekonstruksi di Duren Tiga, Pengacara Brigadir J Kecewa: Tiba-tiba Kami Diusir

30 Agustus 2022, 16:26 WIB
Tim Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak mengaku kecewa karena tak diperbolehkan masuk ke TKP di Duren Tiga saat rekonstruksi peristiwa dilakukan pada Selasa, 30 Agustus 2022. /ANTARA/Aditya Pradana Putra

PR DEPOK - Rekonstruksi peristiwa kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J digelar oleh penyidik Bareskrim Polri pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Dalam rekonstruksi tersebut, tim pengacara Brigadir J mengaku kecewa karena tidak diperbolehkan masuk ke ruangan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Duren Tiga, Jakarta.

Dengan demikian, kuasa hukum Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak gagal menyaksikan langsung rekonstruksi peristiwa sehingga ia pun kembali pulang.

Baca Juga: Ferdy Sambo, Istrinya, dan Briptu Martin Gabe Dilaporkan Kuasa Hukum Keluarga Brigadir J atas Dugaan..

"Kami terpaksa harus pulang," kata Kamaruddin Simanjuntak di Duren Tiga, Jakarta seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara pada Selasa, 30 Agustus 2022.

Kamaruddin Simanjuntak mengaku bahwa pihaknya tak diundang untuk menyaksikan rekonstruksi peristiwa dibunuhnya Brigadir J.

Padahal menurutnya, sebagai pengacara korban ia merasa berhak melihat langsung rekonstruksi tersebut untuk memastikan peristiwa yang sebenarnya terjadi.

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Brigadir J Digelar Hari Ini, Penyidik Tetapkan 2 Lokasi TKP dan Hadirkan Kelima Tersangka

Dia mengaku datang ke TKP di Duren Tiga setelah mendengar pidato dari Kapolri Jenderal Po. Listyo Sigit yang menggelar rekonstruksi secara transparan melibatkan tersangka, pengacara, LPSK hingga Kompolnas.

Namun alih-alih transparan, Kamaruddin Simanjuntak malah diusir oleh penyidik saat masuk ke ruangan TKP di Duren Tiga, Jakarta yang merupakan rumah dinas Ferdy Sambo.

"Setelah kami tiba di salah satu ruangan tadi ketika mau diadakan rekonstruksi tiba-tiba kami diusir oleh Dirtipidum Bareskrim Polri," ucapnya.

Peristiwa tersebut akhirnya membuat Kamaruddin penasaran hingga mempertanyakan alasan hukum pengusiran dirinya dan tim pengacara Brigadir J lainnya kepada penyidik.

Baca Juga: Cara Daftar PKH Balita 2022 Online Lewat HP di Aplikasi Cek Bansos untuk Cairkan Bantuan Tahap 3

Akan tetapi ia tidak mendapat jawaban dari penyidik, dan hanya diusir tanpa alasan dari ruangan TKP yang dijadikan tempat rekonstruksi peristiwa.

Sementara itu menurutnya, beberapa pihak seperti pengacara tersangka, jaksa penuntut umum (JPU), hingga Kompolnas diberikan izin untuk menyaksikan langsung rekonstruksi.

"Tetapi Dirtipidum tanpa alasan kecuali pokoknya penasihat daripada pelapor tidak boleh ada di dalam tempat rekonstruksi, kami hanya boleh di luar saja. Pokoknya diusir keluar. Sementara pengacara dari pada tersangka boleh, jaksa, LPSK, Komnas HAM, Kompolnas boleh," tutur Kamaruddin Simanjuntak menjelaskan.

Baca Juga: Lokasi TKP Pembunuhan Brigadir J Dijaga Pasukan Brimob Bersenjata Lengkap

Rekonstruksi atau reka ulang kejadian diketahui berlangsung di TKP rumah pribadi Irjen Pol. Ferdy Sambo Jalan Saguling III dan di TKP rumah dinas Kadiv Propam di Kompleks Polri Duren Tiga Nomor. 46 Jakarta Selatan.

Rekonstruksi tersebut dihadiri langsung oleh kelimat tersangka, Irjen Pol. Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer (Bharada E), Bripka Ricky Rizal, Kuat Ma'ruf dan Putri Candrawathi.

Kelima tersangka itu hadir dalam kegiatan rekonstruksi dengan didampingi oleh masing-masing pengacara mereka.

Baca Juga: Cek Penerima BPNT September 2022 Online Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id

Proses rekonstruksi itu sendiri memperagakan 78 adegan reka ulang, yang terdiri dari 16 adegan peristiwa di Magelang, 35 adegan di TKP Saguling III, dan 27 adegan di TKP Duren Tiga Nomor 46.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler