Komnas HAM Duga Kekerasan Seksual Benar Terjadi: Putri Candrawathi Sering Sampaikan 'Lebih Baik Mati'

2 September 2022, 16:37 WIB
Komnas HAM menduga kasus pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi benar-benar terjadi, dan terbukti dari kesaksian istri Ferdy Sambo tersebut. /Kolase foto Antara dan Instagram/@divpropampolri

PR DEPOK - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tampak menghidupkan kembali dugaan pelecehan seksual yang dialami istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi oleh mendiang Brigadir J.

Dalam salah satu keterangan, Ketua Komnas Anti Kekerasan terhadap Perempuan, Andri Yentriyani menyatakan adanya petunjuk yang menguatkan kasus pelecehan seksual terhadap istri Ferdy Sambo.

Maka dari itu, ia menyarankan agar penyidik kembali menindaklanjuti keterangan dari Putri Candrawathi maupun Ferdy Sambo terkait dugaan pelecehan seksual yang terjadi di Magelang.

Baca Juga: Pengamat ISESS Soroti Polri, Klaim Keputusan Tak Menahan Putri Candrawathi Menyakiti Keadilan Masyarakat

"Kami menemukan bahwa ada petunjuk-petunjuk awal yang perlu ditindaklanjuti oleh pihak penyidik baik keterangan P dan FS mengenai peristiwa ini," kata Andy Yentriyani di Kantor Komnas HAM seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari PMJ News pada Jumat, 2 September 2022.

Dugaan tersebut disampaikan berdasarkan temuan dari Komnas HAM saat memeriksa Putri Candrawathi terkait kasus dugaan pelecehan seksual di Magelang.

Menurutnya, Putri Candrawathi tampak enggan melaporkan kasus pelecehan seksual tersebut sejak awal, dan ada beberapa faktor lain yang mendukungnya.

Baca Juga: Link Streaming dan Spoiler Big Mouth episode 11 Sub Indo: Go Mi Ho Semakin Curiga dengan Penjara Gucheon

Dia menyatakan beberapa faktor yang mungkin mempengaruhi Putri Candrawathi dalam menyampaikan kasus dugaan pelecehan seksual yang menimpannya adalah seperti rasa malu, menyalahkan diri sendiri dan takut dengan ancaman pelaku.

Bahkan menurutnya, Putri Candrawathi kerap mengulang-ulang kalimat 'lebih baik mati' saat menjalani pemeriksaan terkait kasus tersebut.

"Posisi sebagai istri dari seorang petinggi kepolisian pada usia yang jelang 50 tahun, memiliki anak perempuan maupun laki-laki pada ancaman menyalahkan diri sendiri, sehingga merasa lebih baik mati. Ini disampaikan (Putri) berkali-kali," ujarnya menjelaskan.

Baca Juga: Cara Cek Penerima PKH September 2022 Online Lewat Link cekbansos.kemensos.go.id

Dengan mengamati respons Putri Candrawathi tersebut, Andy Yentriyani menegaskan bahwa Komnas Perempuan harus berpikir ulang terkait relasi kuasa antara atasan dan bawahan.

Menurutnya, relasi antara atasan dan bawahan saja tidak cukup untuk serta merta menghilangkan kemungkinan terjadinya kekuasaan.

"Hal itu sangat kompleks dan dapat dipengaruhi oleh konstruksi gender, usia juga kekuasaan lainnya," tutur Andy Yentriyani menambahkan.

Seperti diketahui sebelumnya, kasus dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi sempat dilaporkan ke Polisi pada 9 Juli 2022 lalu.

Baca Juga: Login cekbansos.kemensos.go.id untuk Cek Penerima BLT BBM Rp600.000 yang Cair September 2022

Laporan dugaan pelecehan seksual tersebut termuat dalam Laporan Polisi Nomor 1630/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan.

Namun laporan itu dihentikan Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri pada Jumat, 12 Agustus 2022 karena tidak ditemukan peristiwa pidana dalam kasus ini.

"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi sore, kedua perkara ini kami hentikan penyidikannya, karena tidak ditemukan peristiwa pidana, bukan merupakan peristiwa pidana," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi.***

Editor: Wulandari Noor

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler