Polri: Surat Ferdy Sambo Tak Bisa Pengaruhi Hasil Sidang KKEP

4 September 2022, 21:33 WIB
Tersangka pembunuhan Brigadir J, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi. /Antara/Asprilla Dwi Adha

PR DEPOK – Beredar surat tersangka Ferdy Sambo yang diduga berisi permohonan untuk meringankan tuntutan anak buahnya Brigjen Hendra Kurniawan.

Brigjen Hendra Kurniawan diduga menjadi salah satu orang yang melakukan obstruction of justice dalam kasus Brigadir J

Polri dengan tegas mengatakan surat dari Ferdy Sambo tidak akan memengaruhi hasil Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP).

Baca Juga: Tidak Ditahannya Putri Candrawathi Jadi Polemik, Ini Kata Polri

Dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Tribrata News, Sidang KKEP Polri yang menyidangkan obstruction of justice dalam pembunuhan Brigadir J di rumah mantan Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo hingga saat ini sudah menyidangkan 2 orang perwira menengah Polri yang dianggap menghalangi upaya penyelidikan kasus tersebut.

Kedua sidang KKEP yang berlangsung Kamis dan Jumat tersebut memutuskan Pemberhentian Dengan Tidak Hormat (PDTH) BW dan C dari dinas kepolisian.

Tindakan tegas diambil karena kedua perwira tersebut yang berdinas di Divpropam terbukti melakukan pengeditan dan penghilangan rekaman CCTV di rumah dinas Ferdy Sambo saat terjadinya pembunuhan Brigadir J.

Baca Juga: Penembak Brigadir J Diduga Lebih Dari Satu Orang, Begini Penjelaskan Komnas HAM

Rencananya, Sidang KKEP akan berlanjut lagi mulai Senin 5 September 2022. Selain 3 perwira menengah, 2 perwira tinggi, termasuk Sambo juga akan menjalani sidang menyangkut keterlibatannya dalam obstruction of justice.

Mereka diduga secara sengaja dianggap melakukan upaya menghalang-halangi penyidikan atas tewasnya Brigadir J.

Pakar komunikasi, Rahmat Edi Irawan mengapresiasi tindakan tegas Polri melalui sidang KKEP yang memecat anggota Polri yang telah melakukan obstruction of justice.

Baca Juga: Pemusnahan 4 Hektar Ladang Ganja di Aceh Besar Mencapai 3.000 Batang

"Jika pun ada surat dari Sambo yang menyatakan Brigjen Hendra tidak bersalah dan hanya menjalankan perintah dari dirinya saat melakukan penghilangan barang bukti terjadinya pembunuhan, Polri pasti juga sudah memiliki alat bukti yang kuat terhadap pelanggaran yang dilakukan Brigjen Hendra"

"Biarkan bukti-bukti kedua belah pihak, menjadi dasar hakim untuk menentukan ada tidaknya terjadinya pelanggaran etika dari ketujuh personel Polri dalam pusaran kasus tewasnya Brigadir Joshua," kata Rahmat Edi Irawan.

Brigjen Hendra Kurniawan diduga menjadi salah satu sosok yang melakukan obstruction of justice dalam kasus Brigadir J.

Baca Juga: Kematian Prajurit Kopassus Akibat Dianiaya Senior Menjadi Perhatian Khusus Panglima TNI Andika Perkasa

Brigjen Hendra Kurniawan juga diduga sebagai salah seorang yang melakukan intimidasi terhadap keluarga Brigadir J.

Selain itu, Brigjen Hendra Kurniawan disebut sebagai orang yang menolak proses pemakaman Brigadir J dilakukan secara upacara kedinasan.

Terlebih, Brigjen Asep Edi selaku anggota Bareskrim Polri juga menyebutkan bahwa Brigjen Hendra Kurniawan diduga sebagai orang yang memerintahkan untuk mengamankan kamera pengamanan di kediaman Ferdy Sambo.***

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: Tribata News

Tags

Terkini

Terpopuler