Alur Pendataan Tenaga Non ASN Tahun 2022 di Situs pendataan-nonasn.bkn.go.id

21 September 2022, 10:45 WIB
Pendataan non ASN tahun 2022. /Dok BKN

PR DEPOK - Pemerintah akan menghapus tenaga honorer atau sejenisnya di lingkungan pemerintahan pada 28 November 2023.

Tujuannya, pemerintah ingin pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya terdiri dari dua jenis kepegawaian yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Oleh karena itu, BKN menggelar pendataan non ASN baik di lingkungan pemerintah pusat maupun daerah.

Baca Juga: Wacana Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 Masih Diragukan, Ini Tanggapan Menpora

Melalui Surat Menpan RB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, pemerintah meminta seluruh intansi segera melakukan pendataan pegawai non ASN di lingkungan masing-masing.

Berikut alur pendataan non ASN dilansir dari situs resmi BKN.

1. Instansi melakukan verifikasi dan validasi data yang diinput dan dilengkapi oleh tenaga non ASN sampai batas waktu yang ditentukan. Dalam tahap ini, instansi wajib mengunggah SPTJM (Surat Pertanggung Jawaban Mutlak).

Baca Juga: Digeser Pasangan Jepang HokBay, The Minions Turun Tahta dari Peringkat Satu Dunia

2. Operator instansi mendaftarkan tenaga non ASN yang aktif bekerja dan memenuhi persyaratan.

3. Tenaga non ASN membuat akun pendataan dengan tahapan berikut:

- Buat akun pendaftaran di situs pendataan-nonasn.bkn.go.id;

- Cek identitas dan masukkan data diri berupa NIK, KK, nama lengkap, tempat dan tanggal lahir, alamat, email;

Baca Juga: Ranking Ganda Putri BWF Terbaru, Apriyani-Fadia Tembus 30 Besar

- Masukkan kode captcha;

Sebelum masuk ke tahap berikutnya, pastikan operator instansi sudah mendaftarkan tenaga non ASN dan mendapat notifikasi terdaftar.

- Lengkapi data berupa KTP dan pas foto terbaru agar bisa memonitor, mengonfirmasi, dan melengkapi riwayat kerja masing-masing;

Baca Juga: UU PDP Resmi Disahkan, Berikut Data Pribadi yang Dilindungi Pemerintah

- Login di situs yang sama melalui "Masuk Akun" untuk mengisi biodata dan melengkapi data riwayat kerja berupa ijazah dan riwayat pekerjaan sesuai SK jabatan;

- Beri tanda centang pada kolom jika data yang ditampilkan sudah dianggap benar;

- Akhiri proses pendataan dan mencetak hasil resume berupa Kartu Pendataan tenaga non ASN.***

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: BKN

Tags

Terkini

Terpopuler