Soal Kasus Suap Hakim Agung, KPK Sita Barang Bukti 205.000 Dolar Singapura dan Rp50 Juta

23 September 2022, 13:46 WIB
Terkait kasus suap Hakim Agung, KPK menyita barang bukti berupa uang 205.000 Dolar Singapura dan Rp50 juta. /Tangkapan Layar YouTube/KPK.

PR DEPOK – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka kasus suap dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung (MA).

Selain Sudrajad Dimyati, KPK juga menetapkan delapan orang lainnya sebagai tersangka dalam kasus suap dugaan pengurusan perkara di Mahkamah Agung.

Dalam kasus dugaan suap ini, KPK menyita barang bukti berupa uang 205 ribu dolar Singapura dan Rp50 juta dari operasi tangkap tangan (OTT).

Baca Juga: BLT UMKM Rp600.000 Cair Bulan Oktober? Segera Login eform.bri.co.id Lewat HP, Ini Pelaku Usaha yang Berhak

“Adapun jumlah uang yang berhasil diamankan sebesar 205.000 dolar Singapura dan Rp50 juta,” jelas Ketua KPK Firli Bahuri sebagaimana dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari ANTARA pada Jumat, 23 September 2022.

Dari OTT tersebut Firli menjelaskan jika KPK telah mengamankan delapan orang, di antaranya PNS Kepanitiaan MA Desy Yustina (DY), PNS Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), Panitera MA Edi Wibowo (EW), PNS MA Albasri (AB), PNS MA Elly Tri (EL), PNS MA Nurmanto Akmal (NA).

Selain itu, dua pengacara yakni Yosep Parera (YP), dan Eko Suparno (ES) juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pengurusan perkara di MA.

Baca Juga: BSU Tahap 2 Cair! Penuhi Syarat Ini dan Cairkan Rp600.000, Cek Penerima dengan Login bsu.kemnaker.go.id

Sebelumnya tim KPK mendapat informasi adanya penyerahan sejumlah uang dalam bentuk tunai dari ES kepada DY sebagai representasi SD, di salah satu hotel di Bekasi, Jawa Barat.

Firli juga menjelaskan jika hal ini sebagai tidak lanjut pengaduan dan laporan informasi adanya penyerahan sejumlah uang kepada hakim atau yang mewakilinya, terkait penanganan perkara di MA.

“Beberapa waktu, Kamis, 22 September 2022 sekitar pukul 01.00 WIB dini hari, tim KPK kemudian bergerak dan mengamankan DY di rumahnya beserta uang tunai sejumlah 205.000 dolar Singapura,” paparnya.

Baca Juga: BSU 2022 Tahap 2 Sudah Cair, Segera Cek Penerima di Link bsu.kemnaker.go.id untuk Dapat Bantuan Rp600.000

Lebih lanjut, KPK juga langsung mencari dan mengamankan YP dan ES yang berada di wilayah Semarang guna dimintai keterangan.

Salah satu tersangka, Albasri (AB), hadir ke Gedung Merah Putih KPK untuk menyerahkan uang tunai Rp50 juta.

Sebagai penerima, Hakim Agung pada MA Sudrajad Dimyati (SD) Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA Elly Tri Pangestu (ETP), PNS pada Kepaniteraan MA Desy Yustria (DY), PNS pada Kepaniteraan MA Muhajir Habibie (MH), dan PNS MA Albasri (AB), PNS MA Redi (RD).

Baca Juga: Hari Ini Pengumuman Kartu Prakerja Gelombang 45? Segera Cek di www.prakerja.go.id, Ini 4 Tanda Lolos Seleksi

Sebagai pemberi yakni Yosep Parera (YP), Eko Suparno (ES) selaku pengacara pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana (ID) Heryanto Tanaka (HT), dan pihak swasta/debitur Koperasi Simpan Pinjam ID Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).***

Editor: Gracia Tanu Wijaya

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler