Hakim Agung di MA Diduga Terima Suap Rp800 Juta, KY Siap Ikut Periksa Tersangka Sudrajad Dimyati

24 September 2022, 07:06 WIB
Sudrajad Dimyati. /Foto ANTARA dan mahkamahagung/edit Teras Gorontalo/

PR DEPOK - Soal kasus dugaan suap salah satu hakim di Mahkamah Agung (MA), Komisi Yudisial (KY) siap ikut memeriksa hakim tersebut.

KY juga akan memeriksa pihak-pihak lainnya yang terlibat dalam kasus suap pengurusan perkara di MA tersebut.

Seperti diinformasikan bahwa salah satu hakim Agung yang terlibat dalam kasus dugaan suap itu, yakni bernama Sudrajad Dimyati.

Baca Juga: Pasang Open BO di Medsos, PSK di Bawah Umur dan Mucikari Diciduk Polisi

"KY akan memeriksaan terhadap hakim dan pihak-pihak yang terlibat dalam perkara ini sesuai tugas dan kewenangan KY," kata Ketua KY Mukti Fajar Nur Dewata, dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News

Menurut Mukti Faja, KY akan terbuka dengan MA dan KPK, demi kelancaran kasus dugaan korupsi terhadap hakim Agung Sudrajad Dimyati maupun pihak lain yang terlibat.

"KY terbuka dan terus berkoordinasi dengan MA dan KPK untuk pendalaman yang dibutuhkan demi kelancaran pengungkapan kasus ini," tuturnya.

Baca Juga: Jadwal Acara SCTV Hari Ini Sabtu, 24 September 2022: Ada Inbox Siap Menemani Pemirsa

Mukti Fajar, juga mengatakan KY menaruh perhatian penuh pada kasus ini karena menyangkut dugaan pencideraan terhadap kehormatan dan keluhuran martabat hakim.

"KY dukung KPK bekerja untuk melakukan proses penegakan hukum secara tuntas terhadap perkara ini," tandasnya.

Sementara itu, pihak KPK telah melakukan penggeledahan di gedung MA. Hal itu dilakukan setelah Sudrajad Dimyati ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap.

Baca Juga: Bukan Menang, Ini Target Shin Tae-yong saat Indonesia Hadapi Curacao

Pelaksana Tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri membenarkan soal pelaksanaan penggeledahan tersebut. Namun. dia belum menjelaskan lebih rinci terkait penggeledahan di MA ini.

"Benar, hari Jumat 23 September 2022, tim penyidik KPK melaksanakan penggeledahan, di gedung MA RI," ujar Ali Fikri.

Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan Hakim Agung Sudrajad Dimyati sebagai tersangka diduga menerima suap sebesar Rp800 juta untuk pengurusan perkara.

Kemudian Ketua KPK, Firli Bahuri menjelaskan, bahwa Sudrajad Dimyati menerima uang suap tersebut melalui Elly Tri Pangestu (ETP) selaku Hakim Yustisial/Panitera Pengganti di MA. ***

Editor: Nur Annisa

Sumber: PMJ News

Tags

Terkini

Terpopuler