Cara Daftar Seleksi Calon PPPK Guru Tahun 2022

24 September 2022, 16:05 WIB
Tampilan situs sscasn.bkn.go.id. /Tangkapan layar sscasn.bkn.go.id

PR DEPOK - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemdikbudristek) merilis panduan pendaftaran seleksi calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Guru tahun 2022.

Panduan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 349/P/2022 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Seleksi Calon PPPK untuk JF Guru pada Instansi Daerah Tahun 2022.

Baik pelamar yang masuk kategori umum maupun prioritas, pendaftaran seleksi calon PPPK Guru tahun 2022 dapat dilakukan melalui situs resmi sscasn.bkn.go.id dengan cara daftar berikut:

Baca Juga: Cara Daftar Seleksi PPPK Guru 2022 Online yang Berlangsung Akhir September Ini, Cek Sekarang!

1. Wajib memiliki email aktif untuk mengikuti seleksi calon PPPK Guru;

2. Pelamar yang sudah memiliki akun di https://sscasn.bkn.go.id bisa melakukan update akun;

3. Jika belum memiliki akun, buat akun menggunakan NIK;

4. Unggah KTP dan swafoto (selfie) saat membuat akun;

Baca Juga: Syarat Daftar PPPK Guru 2022 Beserta Mekanisme Seleksinya, Cek dan Persiapkan Sekarang!

5. Daftar sesuai tahapan pendaftaran pada situs BKN;

6. Pilih kebutuhan dan jabatan PPPK Guru yang ditampilkan sesuai kualifikasi pendidikan dan/atau sertifikat pendidik;

7. Isi data pribadi;

8. Unggah dokumen persyaratan yang terdiri dari:

Baca Juga: Daftar Kategori Pelamar Prioritas I, II, III, Umum, dan Disabilitas serta Persyaratan untuk Melamar PPPK 2022

- e-KTP yang dikeluarkan Disdukcapil

- Pas foto berwarna dengan latar belakang merah

- Ijazah asli sesuai jabatan yang dilamar untuk lulusan dalam negeri dan surat penyetaraan ijazah asli dari Kemdikburistek bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri

Baca Juga: PPPK Guru Tahun 2022 Dibagi Menjadi 3 Prioritas, Apa Saja Kriterianya?

- Transkip nilai asli

- Sertifikat pendidik asli jika ada

9. Khusus pelamar disabilitas, unggah dokumen tambahan berupa surat keterangan asli dari dokter di rumah sakit atau puskesmas serta video singkat yang menunjukkan kegiatan sebagai pendidik.***

Editor: Ahlaqul Karima

Sumber: Kemdikbudristek

Tags

Terkini

Terpopuler