PR DEPOK - Pihak KPK telah melakukan pemanggilan terhadap terhadap Gubernur Papua, Lukas Enembe.
Namun yang bersangkutan (Lukas Enembe) tidak memenuhi panggilan tersebut atau mangkir, sehingga muncul desakan agar KPK melakukan jemput paksa.
Bagi KPK, melakukan jemput paksa bukan perkara sulit. Bahkan, lembaga antirasuah tersebut telah memperhitungkan berbagai risiko.
Baca Juga: Lirik Lagu CLAP! - TREASURE dengan Terjemahan Bahasa Indonesia
Pernyataan itu sebagaimana disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, kepada awak media, pada Senin 3 Oktober 2022 kemarin.
Dikatakannya, soal desakan penjemputan Lukas Enembe, pihak KPK telah melakukan pemanggilan, tapi yang bersangkutan mangkir
"Tentu bukan persoalan sulit untuk mengambil paksa dengan mengerahkan segala kekuatan," ujarnya.
Baca Juga: PKH Tahap 4 Cair Oktober 2022 tuk 7 Kategori Ini, Cek Nama Penerima Lewat cekbansos.kemensos.go.id
"Tetapi itu tadi, ada kemungkinan risiko yang tentu harus kami hitung di sana," saambung Alexander Marwata, seperti dikutip PikiranRakyat-Depok.com dari PMJ News.
Lebih lanjut dia mengatakan, bahwa penjemputan paksa terhadap Lukas Enembe, tidak menimbulkan ekses yang tidak diinginan.
"Kami juga harus melakukan kalkulasi risiko yang mungkin timbul kalau misalnya ada pemanggilan secara paksa," ungkapnya.
Dia pun mengkhawatirkan apabila penjemputan paksa dilakukan akan ada kerusuhan dan tindakan tidak menyenangkan.
"Efek sesudahnya yang kita harus perhatikan supaya jangan sampai ada kerusuhan yang sifatnya masalah," kata dia.
"Oleh karenanya, kami nggak menginginkan hal itu," ucap Alexander Marwata, menambahkan. ***