12 Saksi Termasuk Ayah Brigadir J Dihadirkan dalam Sidang Bharada E, Adakah Strategi Khusus?

25 Oktober 2022, 13:07 WIB
Dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J atas terdakwa Bharada E, ayah korban dihadirkan, singgung strategi khusus. //Tangkapan layar YouTube/POLRI TV RADIO/

PR DEPOK - Jaksa Penuntut Umum (JPU) memenuhi permintaan majelis hakim untuk menghadirkan 12 saksi dalam persidangan terdakwa Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pada Selasa, 25 Oktober 2022.

Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Syarief Sulaeman Nahdi menyebutkan, 12 saksi dihadirkan secara langsung di persidangan.

"Inshaa Allah saksi-saksi hadir langsung di persidangan," kata Syarief seperti dikutip Pikiranrakyat-Depok.com dari Antara.

Dari 12 belas saksi tersebut, turut hadir orang tua almarhum Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Baca Juga: 25 Twibbon Hari Sumpah Pemuda 2022 Menarik, Unduh Gratis di Link Berikut

Adapun 12 saksi yang hadir dalam persidangan Bharada E, yaitu Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak, dan Kamarudin Simanjuntak.

Untuk teknis persidangan terkait pemeriksaan saksi menjadi kewenangan majelis hakim.

Keluarga Brigadir J, yang terdiri atas orang tua, hingga kekasihnya, telah tiba di Jakarta dari Jambi pada Senin, 24 Oktober 2022.

Baca Juga: BPNT Oktober 2022 Segera Berakhir! Login cekbansos.kemensos.go.id Pakai KTP untuk Cek Daftar Penerima

Sementara itu, Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan memberikan pengamanan terhadap 12 saksi dari pihak keluarga korban Brigadir J.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana mengatakan dari 12 saksi yang akan dihadirkan, 11 di antaranya didatangkan langsung dari Jambi ke PN Jakarta Selatan.

Mereka adalah Samuel Hutabarat, Rosti Simanjuntak, Mahareza Rizky, Yuni Artika Hutabarat, Devianita Hutabarat, Novitasari Nadea, Rohani Simanjuntak, Sangga Parulian, Roslin Emika Simanjuntak, Indrawanto Pasaribu, dan Vera Mareta Simanjuntak.

Baca Juga: 15 Link Twibbon untuk Memperingati Hari Penerbangan Nasional 27 Oktober 2022

"11 saksi ditempatkan dalam satu tempat dan sekaligus dilakukan pengamanan kepada yang bersangkutan, ke 11 saksi tersebut hari Senin diterbangkan langsung dari Jambi," kata Ketut Sumedana dalam keterangannya, pada Selasa, 25 Oktober 2022 seperti dikutip dari PMJ News.

Sedangkan, pengacara Brigadir J, Kamarudin Simanjuntak yang sudah berada di Jakarta. Kamarudin pun telah menyatakan kesiapannya menjadi saksi dalam persidangan tersebut.

Ketut menjelaskan, tidak ada strategi khusus dalam sidang pemeriksaan saksi.

Baca Juga: Tes IQ: Si Cermat Tak Mungkin Terkecoh! Dimanakah Letak 3 Perbedaan Gambar Ini?

Persidangan akan berjalan sesuai KUHAP, yang mengutamakan pemeriksaan korban terlebih dulu sebagai keseimbangan dan keadilan bagi keluarga korban.

"Tidak ada strategi apapun kenapa keluarga dari korban didahulukan, tata urutan saksi-saksi yang diperiksa sepenuhnya kesepakatan antara Majelis Hakim dan penuntut umum,"

"Tugas JPU menghadirkan terdakwa dan saksi-saksi di depan persidangan, dalam rangka kepentingan pembuktian dipersidangan," katanya menambahkan.***

Editor: Linda Agnesia

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler